Headline.co.id, Polres Malaka Telah Menangkap Dua Warga Desa Rainawe ~ Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap seekor kera. Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Polri untuk menjaga ketertiban dan melindungi satwa dari tindakan kekerasan. Kedua tersangka, JX (35), seorang petani, dan JRD (18), seorang pelajar, ditangkap oleh Unit Buser Satreskrim bersama Unit IV Satintelkam Polres Malaka di Dusun Raihenek, Desa Rainawe pada Kamis (22/1/26).
Berdasarkan informasi awal dari kepolisian, dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (22/1/2026). Kedua tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap kera dengan menggunakan senapan angin dan kayu. Saat ini, kedua warga tersebut telah diamankan di ruang Satreskrim Polres Malaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu pucuk senapan angin yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda NTT mendukung penuh tindakan cepat Polres Malaka dalam menangani setiap pelanggaran hukum, termasuk kekerasan terhadap hewan. “Polri tidak mentolerir segala bentuk tindakan kekerasan, baik terhadap sesama manusia maupun terhadap hewan. Penanganan kasus ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menegakkan hukum serta memberikan efek jera,” ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra.
Kombes Pol Henry Novika Chandra menambahkan bahwa kepolisian akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta mengedepankan proses penyelidikan yang profesional dan transparan. “Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri atau kekerasan terhadap satwa. Apabila ada kejadian yang berpotensi melanggar hukum, segera laporkan kepada pihak kepolisian untuk ditangani sesuai prosedur,” jelas Kabid Humas Polda NTT.
Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan dari para tersangka dan saksi-saksi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Perkembangan kasus ini akan disampaikan kepada publik sesuai dengan hasil penyidikan.


















