Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa informasi adanya Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM sebesar Rp5–50 juta adalah tidak benar atau hoaks. Klarifikasi ini mencuat setelah beredarnya tautan pendaftaran palsu di media sosial dan aplikasi percakapan, yang berpotensi menjerat masyarakat dalam penipuan. Informasi tersebut dilansir oleh kanal YouTube Pendamping Sosial sebagai rujukan resmi. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk hanya mengakses informasi bantuan melalui jalur resmi agar terhindar dari penyalahgunaan data pribadi dan kerugian finansial.
Beredarnya kabar BLT UMKM Rp5–50 juta ramai dibicarakan dalam beberapa waktu terakhir, terutama melalui grup Telegram dan pesan berantai. Modus yang digunakan pelaku penipuan umumnya berupa tautan registrasi palsu yang mengatasnamakan program pemerintah, disertai iming-iming pencairan dana dalam jumlah besar.
Pendamping Sosial menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak ada program bansos BLT UMKM dengan nominal tersebut. “Hingga saat ini, Kementerian UMKM menyatakan tidak ada bansos berupa BLT UMKM sebesar Rp5–50 juta. Informasi tersebut merupakan hoaks,” sebagaimana dilansir dari kanal YouTube Pendamping Sosial.
Menurut sumber yang sama, bantuan usaha resmi yang tersedia dari pemerintah antara lain BLT Dana Desa untuk usaha produktif di beberapa wilayah, Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta program bantuan usaha lainnya yang memiliki mekanisme dan persyaratan jelas.
Dalam praktik penipuan, pelaku biasanya meminta calon korban mengisi data pribadi melalui tautan tidak resmi. Data yang diminta meliputi foto swafoto dengan KTP, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, nama orang tua, hingga tanggal lahir. Data tersebut berpotensi disalahgunakan untuk berbagai kepentingan ilegal.
“Tautan tersebut bertujuan meminta uang atau mengumpulkan data pribadi yang dapat disalahgunakan, termasuk untuk aktivitas gim daring ilegal,” demikian peringatan yang disampaikan melalui kanal Pendamping Sosial.
Fenomena serupa juga kerap terjadi pada pendaftaran bantuan sosial lain, seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH). Masyarakat sering menemukan tautan pendaftaran nonresmi yang seolah-olah mengatasnamakan program pemerintah, padahal tidak memiliki dasar hukum dan tidak terhubung dengan sistem resmi.
Pemerintah mengingatkan bahwa terdapat dua cara resmi untuk mendaftar bansos, yaitu melalui aplikasi Cek Bansos atau dengan menghubungi langsung Pendamping Sosial maupun operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial–Next Generation (SIKS-NG) di wilayah masing-masing.
Selain itu, masyarakat disarankan untuk rutin memantau informasi melalui situs resmi Kementerian UMKM serta melakukan konfirmasi langsung kepada petugas bansos setempat jika menemukan informasi yang meragukan.
Adapun beberapa program bantuan usaha yang kerap disalahartikan sebagai BLT UMKM antara lain Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). BPUM merupakan bantuan modal usaha berupa hibah kepada pelaku usaha mikro dan tidak perlu dikembalikan. Nominal bantuan berkisar antara Rp1,2 juta hingga Rp2,4 juta, tergantung kebijakan pada masing-masing periode pencairan, dengan sasaran usaha mikro yang memiliki omzet di bawah ketentuan tertentu.
Program lainnya adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR), yaitu kredit usaha berbunga rendah yang disalurkan oleh bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BSI. KUR merupakan pinjaman yang mendapat subsidi bunga dari pemerintah.
Selain KUR, terdapat pula Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) yang disalurkan melalui lembaga keuangan mikro, seperti Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan koperasi. Plafon pembiayaan UMi dapat mencapai sekitar Rp20 juta dengan bunga yang lebih rendah serta persyaratan yang relatif lebih mudah dibandingkan KUR.
Jenis bantuan usaha lainnya meliputi Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Usaha Ekonomi Produktif (UEP), BLT Dana Desa untuk usaha produktif di wilayah tertentu sesuai kebijakan pemerintah desa, serta PKH Komponen Pemberdayaan UMKM.
Pendamping Sosial kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur informasi bantuan yang menjanjikan nominal besar tanpa kejelasan sumber resmi. “Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek informasi melalui kanal resmi pemerintah dan tidak sembarangan mengirimkan data pribadi,” demikian penegasan yang disampaikan sebagai penutup imbauan.



















