HeadLine.co.id, (Bali) – I Wayan Koster selaku Gubernur Bali menginstruksikan supaya tidak menggelar pawai ogoh-ogoh untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Instruksi tersebut ia sampaikan dalam surat Instruksi Gubernur Bali Nomor 267/01-B/HK/2020 tentang Pelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942 di Bali. Surat yang ditandatangani Koster itu tertanggal 20 Maret 2020.
Baca Juga: Pewarta Foto Indonesia Bagikan 1000 Masker ke Jurnalis Foto di Jakarta
Dalam surat itu, ia menginstruksikan bupati/wali kota se-Bali, Parisada Hindu Dharma Indonesia se-Bali, Majelis Adat Desa se-Bali, dan Bandesa Adat/Kalihan desa se-Bali.
“Upacara Malasti/Makiyis/Malis, Tawur Kasanga, dan Pangrupukan dilaksanakan dengan melibatkan para petugas pelaksana upacara dalam jumlah yang sangat terbatas, paling banyak 25 orang, hanya untuk pelaksana utama, yaitu pemangku, sarati, dan pembawa sarana utama,” ucap Koster.

















