Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Advertorial

Memahami Biaya Admin QRIS: BI Tegaskan MDR Ditanggung Merchant, Edukasi Konsumen Jadi Kunci

Hendrawan by Hendrawan
2 days ago
in Advertorial
402 21
0
Ilustrasi gambar pembayaran

Ilustrasi gambar pembayaran (Dok. Ist)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Isu “biaya admin QRIS” kembali menjadi perhatian publik seiring makin luasnya penggunaan pembayaran digital di berbagai segmen, dari warung mikro hingga ritel modern. Di lapangan, sebagian konsumen masih menjumpai tambahan biaya saat membayar dengan QRIS padahal pembayaran digital pada prinsipnya ditujukan untuk membuat transaksi lebih praktis, efisien, dan transparan.

Mengapa “Biaya Admin QRIS” Sering Menjadi Perdebatan

Seiring QRIS menjadi standar pembayaran yang semakin umum, istilah “biaya admin” sering dipahami berbeda oleh pelaku usaha dan konsumen. Di satu sisi, ada komponen biaya layanan dalam ekosistem pembayaran. Di sisi lain, konsumen berangkat dari ekspektasi sederhana: nominal yang dibayar seharusnya sama dengan harga barang/jasa yang dibeli.

You might also like

Ilustrasi gambar fotografi

Fotografi sebagai Cerita, Menangkap Momen Personal Tanpa Rekayasa

21 January 2026
VAN CLEEF & ARPELS

ReLuxe Jakarta: Tempat Terbaik Mendapatkan Koleksi Van Cleef & Arpels Original di Indonesia

8 November 2025

Agar pembaca memahami akar persoalan sebelum masuk ke detail ketentuan, berikut konteks yang paling sering terjadi di lapangan:

Advertisement. Scroll to continue reading.
  • Konsumen membayar QRIS lalu dikenakan tambahan biaya (misalnya Rp1.000) tanpa penjelasan yang jelas.
  • Merchant menganggap tambahan biaya sebagai kompensasi atas potongan yang diterima merchant dari transaksi digital.
  • Ada percampuran istilah antara MDR, biaya layanan, dan biaya operasional lainnya, sehingga menimbulkan kesalahpahaman.

Klarifikasi BI: MDR Adalah Biaya Layanan untuk Merchant, Bukan untuk Konsumen

Bank Indonesia menegaskan bahwa MDR merupakan biaya layanan yang terkait pemrosesan transaksi QRIS, dan ditanggung oleh merchant (pelaku usaha), bukan dibebankan kepada konsumen. Ketentuan ini penting karena menjadi landasan perlindungan konsumen: pembeli seharusnya membayar sesuai harga barang/jasa, tanpa “biaya tambahan metode pembayaran”.

Ringkasnya, poin kunci yang perlu dipahami publik:

  • MDR bukan biaya untuk pembeli, melainkan biaya layanan yang melekat pada penerimaan pembayaran oleh merchant.
  • Merchant tidak diperkenankan membebankan MDR kepada konsumen sebagai tambahan biaya pembayaran.
  • Untuk usaha mikro (UMI) pada transaksi tertentu, terdapat kebijakan MDR 0% sehingga merchant tidak terkena potongan MDR pada skema yang ditetapkan.

Struktur Tarif MDR QRIS: Berbeda Menurut Kategori Merchant dan Jenis Transaksi

Kebijakan MDR QRIS bersifat bertingkat agar tetap mendorong adopsi pembayaran digital, terutama bagi usaha mikro. Karena itu, penting bagi merchant untuk memahami kategorisasi usahanya dan bagi konsumen untuk memahami bahwa “ada biaya layanan” tidak berarti biaya itu boleh dipindahkan ke pembeli.

Secara umum, struktur MDR QRIS yang perlu diketahui mencakup:

  • Usaha Mikro (UMI)
    • Transaksi ≤ Rp500.000: 0%
    • Transaksi > Rp500.000: 0,3%
  • Usaha Kecil (UKE), Menengah (UME), dan Besar (UBE): 0,7%
  • Kategori khusus (contoh yang sering ditemui):
    • Pendidikan: 0,6%
    • SPBU: 0,4%
    • Layanan tertentu/PSO/BLU/G2P/P2G dan donasi sosial: 0% sesuai ketentuan kategori

Kenapa Masih Ada Tambahan Biaya Saat Bayar QRIS?

Meski ketentuan menegaskan MDR tidak boleh dibebankan ke konsumen, praktik tambahan biaya kadang masih terjadi karena faktor pemahaman dan kebiasaan operasional. Pada beberapa kasus, tambahan biaya diposisikan sebagai “biaya admin” tanpa memisahkan apakah itu MDR, biaya layanan lain, atau sekadar penyesuaian harga yang tidak transparan.

Agar publik dapat menyikapi dengan tepat, berikut penjelasan yang sering relevan:

  • Surcharge oleh merchant: tambahan biaya dibebankan ke konsumen untuk menutup biaya MDR ini yang perlu diluruskan karena bertentangan dengan prinsip ketentuan MDR.
  • Kurang transparan soal harga: merchant tidak mengomunikasikan harga final sebelum pembayaran, sehingga konsumen baru tahu saat transaksi.
  • Kebingungan antara biaya transaksi dan biaya layanan lain: misalnya biaya non-QRIS (transfer/settlement/administrasi internal) yang tidak semestinya dicampur dalam pembayaran QRIS di kasir.

Panduan untuk Merchant: Kepatuhan, Transparansi, dan Pengelolaan Biaya yang Lebih Sehat

Bagi pelaku usaha, kepatuhan bukan hanya soal menghindari komplain, tetapi juga menjaga kepercayaan pelanggan. Pengelolaan biaya transaksi digital dapat dilakukan secara profesional tanpa perlu memindahkan beban MDR ke konsumen.

Langkah praktis yang dapat dilakukan merchant:

  • Pastikan kategori usaha tercatat sesuai pada kanal penerimaan QRIS (UMI/UKE/UME/UBE atau kategori khusus), karena ini memengaruhi tarif MDR.
  • Jangan menambahkan biaya “QRIS/admin” kepada konsumen di kasir. Jika perlu penyesuaian harga, lakukan secara transparan di daftar harga, bukan sebagai biaya metode pembayaran.
  • Hitung MDR sebagai biaya operasional dan evaluasi margin (misalnya melalui penataan bundling, efisiensi biaya, atau strategi harga yang wajar dan terbuka).
  • Koordinasi dengan penyedia jasa pembayaran/acquirer jika ada ketidaksesuaian tarif atau pelabelan kategori usaha, agar tidak terjadi salah penerapan.
  • Latih staf kasir untuk menjelaskan mekanisme QRIS secara singkat dan konsisten, sehingga mengurangi konflik saat transaksi.

Panduan untuk Konsumen: Apa yang Bisa Dilakukan Jika Diminta “Biaya Admin QRIS”

Bagi konsumen, langkah terbaik adalah tetap tenang, meminta kejelasan, dan mendokumentasikan transaksi bila diperlukan. Tujuannya bukan memperpanjang perdebatan, melainkan memastikan transaksi berjalan sesuai hak konsumen dan ketentuan yang berlaku.

Langkah yang dapat dilakukan konsumen:

  • Tanyakan rincian tambahan biaya: apakah itu perubahan harga barang/jasa atau biaya metode pembayaran.
  • Minta struk/nota yang mencantumkan harga final dan komponen biaya, bila merchant menambahkan biaya di luar harga barang.
  • Pertimbangkan opsi pembayaran lain jika merchant tetap menambahkan biaya dan tidak memberikan penjelasan yang memadai.
  • Laporkan melalui kanal resmi bila menemukan praktik pembebanan biaya tambahan yang tidak semestinya, agar ada tindak lanjut edukasi atau penertiban sesuai ketentuan.
  • Jaga keamanan transaksi: pastikan nominal yang diinput merchant sesuai, dan simpan bukti pembayaran di aplikasi.

Komitmen TuwagaFinance.id: Mengubah Kebingungan Publik Menjadi Informasi yang Bisa Dipakai

Di tengah cepatnya arus informasi, isu biaya QRIS dapat berkembang menjadi kebingungan massal bila tidak diluruskan dengan konteks yang tepat. TuwagaFinance.id berkomitmen menghadirkan informasi ekonomi-finansial yang terstruktur, termasuk topik sistem pembayaran dan perlindungan konsumen, agar masyarakat dapat mengambil keputusan yang lebih aman dan rasional.

TuwagaFinance.id akan terus merilis rangkuman isu keuangan harian mulai dari perbankan, pinjaman, kartu kredit, hingga keamanan transaksi dengan prinsip: jelas, terverifikasi, dan aplikatif.

Akses informasi terbaru melalui:

https://tuwagafinance.id

Tentang TuwagaFinance.id

TuwagaFinance.id adalah portal berita ekonomi dan finansial yang menyajikan informasi terverifikasi serta edukasi aplikatif seputar ekonomi, perbankan, pinjaman, kartu kredit, simpanan, dan perlindungan konsumen. Dengan pendekatan editorial formal dan struktur penulisan yang rapi, TuwagaFinance.id membantu pembaca memahami konteks dan langkah praktis dalam pengambilan keputusan keuangan.

Tags: Biaya Admin QRISKlarifikasi BIQRIS
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Ilustrasi gambar fotografi

Fotografi sebagai Cerita, Menangkap Momen Personal Tanpa Rekayasa

by Hendrawan
21 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Fotografi tidak selalu berbicara tentang teknik rumit atau peralatan mahal. Dalam banyak kasus, kekuatan sebuah foto justru...

VAN CLEEF & ARPELS

ReLuxe Jakarta: Tempat Terbaik Mendapatkan Koleksi Van Cleef & Arpels Original di Indonesia

by Hendrawan
8 November 2025
0

Headline.co.id (Jakarta) ~ Perhiasan bukan sekadar aksesoris. Nilai sebuah perhiasan mencerminkan selera, kelas, dan kepribadian seseorang. Di tengah meningkatnya minat...

Ilustrasi Gambar Lowongan kerja

Loker Semarang Terbaru: Temukan Peluang Kerja Sesuai Jurusan Kamu di LOKERSMG

by Hendrawan
30 October 2025
0

Headline.co.id (Semarang) ~ Bagi kamu yang sedang mencari pekerjaan impian sesuai jurusan kuliah, kini ada kabar baik dari situs Loker...

Whatsapp Centang hijau

14 WhatsApp BSP Resmi Indonesia yang Telah Terverifikasi Meta

by Dani
23 October 2025
0

Headline.co.id (Jakarta) ~ Pada tahun 2025, lebih dari selusin perusahaan di Indonesia telah resmi tercatat sebagai mitra penyedia layanan WhatsApp...

cara apply visa online

Urus Visa Online untuk China Kini Lebih Mudah, GoVisa Tawarkan Solusi Aman dan Praktis

by Dani
26 September 2025
0

Headline.co.id (Jakarta) ~ Perjalanan ke luar negeri semakin diminati masyarakat Indonesia, terutama ke negara-negara dengan pertumbuhan ekonomi dan destinasi wisata...

Berita STNK Hilang

Dicari! STNK Kendaraan Hilang dalam Perjalanan dari Jogotirto ke Polsek Berbah

by Eko
11 January 2025
0

Headline.co.id (Sleman) ~ Sebuah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik kendaraan bermotor dilaporkan hilang saat dalam perjalanan dari Jogotirto menuju...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

DPRK Nagan Raya Sahkan Dua Qanun Penting untuk Pembangunan

DPRK Nagan Raya Sahkan Dua Qanun Penting untuk Pembangunan

29 December 2025
Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Wilayah Membramo Tengah, Papua

Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Wilayah Membramo Tengah, Papua

23 December 2025

#DirumahAjaSelamatkanBangsa, AWI Movement Galang Dana Lewat Kaos untuk Penganan Covid-19 di Medan

23 April 2020
Tahapan Perjalanan Isra Mi'raj yang Dilalui Rasulullah

Urutan Perjalanan Isra Mi’raj Rasulullah SAW: Dari Masjidil Haram hingga Langit Ketujuh

15 January 2026
Gempa Magnitudo 4.2 Mengguncang Mimika, Papua

Gempa Magnitudo 4.2 Mengguncang Mimika, Papua

12 November 2025
Indonesia-Arab Saudi Teken Kesepakatan Rp437 Triliun, Babak Baru Kemitraan Strategis Global

Indonesia-Arab Saudi Teken Kesepakatan Rp437 Triliun, Babak Baru Kemitraan Strategis Global

4 July 2025

Pandemi Covid-19 Masih Mewabah, Kemenag Terbitkan Panduan Kurikulum Darurat Bagi Madrasah

26 May 2020

Artikel Terbaru

Layanan Call Center 112 Diresmikan di Aceh untuk Percepatan Pemulihan Pascabencana

Layanan Call Center 112 Diresmikan di Aceh untuk Percepatan Pemulihan Pascabencana

23 January 2026
Pemerintah Aceh dan Program SKALA Kolaborasi untuk Pemulihan Pascabencana

Pemerintah Aceh dan Program SKALA Kolaborasi untuk Pemulihan Pascabencana

23 January 2026
Pemkab Agam Percepat Pembangunan Huntara untuk Korban Banjir Bandang

Pemkab Agam Percepat Pembangunan Huntara untuk Korban Banjir Bandang

23 January 2026
Mahasiswa UGM Raih Juara Pertama di Kompetisi Esai Internasional

Mahasiswa UGM Raih Juara Pertama di Kompetisi Esai Internasional

23 January 2026
Kementerian Sosial Distribusikan Santunan kepada 355 Ahli Waris Korban Banjir di Aceh dan Sumatera

Kementerian Sosial Distribusikan Santunan kepada 355 Ahli Waris Korban Banjir di Aceh dan Sumatera

23 January 2026
Penyelesaian Kasus Guru di Jambi dengan Restorative Justice

Penyelesaian Kasus Guru di Jambi dengan Restorative Justice

23 January 2026
Pemerintah Alokasikan Rp52,12 Triliun untuk Pendidikan 2026, Fokus pada Kualitas dan Pemerataan

Pemerintah Alokasikan Rp52,12 Triliun untuk Pendidikan 2026, Fokus pada Kualitas dan Pemerataan

22 January 2026

Popular Story

  • Petugas gabungan mengevakuasi jenazah korban gantung diri dari atas pohon di kawasan Jl Kahar Muzakir, Kelurahan Terban, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Kamis (22/1/2026).

    Pegawai DLH Temukan Pria Tergantung di Pohon di Gondokusuman, Korban Pria 23 Tahun Asal Sleman

    723 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Kronologi Perkelahian Maut di Kasihan Bantul, Mahasiswa Asal Papua Tewas Ditusuk

    1141 shares
    Share 456 Tweet 285
  • Kementerian Lingkungan Hidup Akan Tindak Tegas Daerah yang Lalai Atasi Sampah

    963 shares
    Share 385 Tweet 241
  • AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar Dilantik Sebagai Kapolres Siak

    829 shares
    Share 332 Tweet 207
  • Wisata Pictniq Jogja, Sensasi Keliling Dunia dalam Sehari di Perbukitan Gunungkidul

    646 shares
    Share 258 Tweet 162
  • Dua Pelajar Tewas dalam Laka Tunggal di Jalan Raya Sanden Bantul, Motor N-Max Tabrak Tiang Lampu

    637 shares
    Share 255 Tweet 159
  • Penerbangan Perintis di Gorontalo Resmi Beroperasi, Tingkatkan Konektivitas Wilayah 3TP

    815 shares
    Share 326 Tweet 204
  • Menantang Adrenalin di Wisata Pantai Timang Gunungkidul, Gondola Laut yang Mendunia dan Magnet Wisatawan Mancanegara

    838 shares
    Share 335 Tweet 210
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.