Headline.co.id, Jogja ~ Rencana pemerintah dan DPR untuk mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menuai kritik karena dianggap dapat melemahkan kedaulatan rakyat dan menghambat kemajuan demokrasi. Alfath Bagus Panuntun El Nur Indonesia, S.I.P., M.A., Dosen Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, menyatakan bahwa pencabutan hak pilih langsung dari masyarakat hanya akan memperkuat posisi elite politik dan menjauhkan rakyat dari proses pengambilan keputusan. “Dengan pilkada langsung saja aspirasi masyarakat kerap diabaikan, apalagi jika pilkada diserahkan ke DPRD. Ini hanya akan mengabaikan masyarakat dari sistem sosial-politik kita,” ujar Alfath pada Selasa (20/1).
Alfath menambahkan bahwa meskipun anggota DPRD dipilih melalui pemilu, mereka sering kali tidak sepenuhnya bebas dari pengaruh elite partai. “Faktanya, DPRD tidak mampu melepaskan diri dari kepentingan elite partai mereka, bukan semata kepentingan rakyat. Kebijakan ini hanya akan mengalienasi rakyat dan memperkuat posisi elite,” tegasnya.
Menanggapi alasan mahalnya biaya pilkada yang menjadi dasar wacana ini, Alfath berpendapat bahwa pembengkakan anggaran bukan disebabkan oleh prosedur demokratis, melainkan oleh praktik politik yang menyimpang. “Seorang kandidat harus mengeluarkan biaya besar sejak mendapatkan kendaraan politik, biaya kampanye, logistik, hingga politik uang. Ditambah lagi jika terjadi pemungutan suara ulang dan sengketa di Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Alfath mengidentifikasi tiga masalah utama dalam demokrasi elektoral Indonesia: kapasitas politisi yang buruk, rendahnya literasi politik masyarakat, dan politik programatik yang belum menjadi arus utama. Ia menilai bahwa praktik mahar politik dan politik uang berkontribusi signifikan terhadap tingginya ongkos pilkada. “Mahar politik di level pencalonan dan politik uang saat kampanye menciptakan cost spiral. Ongkos pilkada membengkak bukan karena prosedurnya, tapi karena praktik informal yang ditoleransi dan sulit ditegakkan hukumnya,” ujarnya.
Ia juga mengkritik laporan dana kampanye yang dinilai tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan. Menurutnya, dokumen dana kampanye lebih tepat disebut wajar tanpa pemeriksaan, bukan wajar tanpa pengecualian. Oleh karena itu, Alfath menilai penghapusan pilkada langsung bukanlah solusi. “Menghapus pilkada langsung itu mengobati gejala, bukan penyakit,” tegasnya.
Alfath mendorong adanya pembenahan menyeluruh pada pendanaan politik, termasuk transparansi dana kampanye, reformasi rekrutmen kandidat di internal partai, dan penegakan hukum yang tegas terhadap politik uang. Ia juga membuka kemungkinan peningkatan pendanaan negara untuk partai politik, dengan syarat akuntabilitas publik diperkuat. “Jika negara meningkatkan pembiayaan parpol, maka akuntabilitas sosial dan publik partai juga harus ditingkatkan. Dana itu harus jelas peruntukannya, misalnya untuk pendidikan politik dan kaderisasi,” ujarnya.
Jika kepala daerah dipilih DPRD, Alfath mengingatkan akan terjadinya pergeseran akuntabilitas. Kepala daerah tidak lagi bertanggung jawab kepada warga, melainkan kepada elite partai dan fraksi. Hal ini berpotensi meningkatkan risiko elite capture dan transaksi kebijakan pasca-pilkada. Alfath menekankan pentingnya peran masyarakat sipil untuk mencegah kemunduran demokrasi dengan adanya rencana pilkada lewat DPRD. “Masyarakat sipil perlu menggeser debat dari soal mahalnya demokrasi ke pertanyaan: siapa yang diuntungkan dari perubahan ini,” tuturnya.
Meskipun pilkada langsung tetap dipertahankan, Alfath menekankan tiga agenda reformasi mendesak untuk dilaksanakan, yaitu pembatasan dan audit ketat dana kampanye secara real-time, reformasi tata kelola dan rekrutmen kandidat partai, serta penegakan hukum politik uang yang tidak tebang pilih. “Tanpa reformasi ketiga hal itu, pilkada langsung akan terus mahal dan rapuh dari sisi legitimasi demokratis,” pungkasnya.























