Headline.co.id, Jakarta ~ Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa biaya konsumsi bagi jamaah haji Indonesia tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi di Tanah Suci dialokasikan sebesar 40 Riyal Saudi (SAR) atau sekitar Rp180 ribu per hari. Pernyataan ini disampaikan untuk memberikan pemahaman kepada publik, khususnya jamaah haji, mengenai hak yang mereka terima selama pelaksanaan ibadah haji.
Biaya konsumsi tersebut mencakup tiga kali makan sehari. Dahnil menjelaskan bahwa dari total 40 Riyal, 10 Riyal dialokasikan untuk sarapan, sedangkan makan siang dan makan malam masing-masing mendapatkan alokasi 15 Riyal. Ia menyoroti adanya efisiensi harga dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, di mana biaya makan siang dan malam yang sebelumnya 17 Riyal kini berhasil ditekan menjadi 15 Riyal.
Dahnil menegaskan bahwa penurunan harga ini merupakan hasil negosiasi dan efisiensi yang dilakukan tanpa mengurangi standar kualitas makanan. Pemerintah memastikan bahwa meskipun harga turun, spesifikasi makanan, nilai gizi, dan gramasi atau berat porsi tetap menjadi prioritas utama yang tidak boleh dikurangi oleh penyedia katering (masyariq).
Selain transparansi dalam biaya konsumsi, Wamenhaj juga menekankan keterbukaan dalam biaya akomodasi, termasuk standar hotel yang digunakan oleh jamaah. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan ekosistem haji yang transparan, sehingga jamaah dapat menilai kelayakan layanan yang mereka terima. “Dengan mengetahui harga modal yang dikeluarkan pemerintah, jamaah haji dapat mengukur kelayakan layanan yang mereka terima di lapangan,” ujar Dahnil.
Kebijakan keterbukaan harga ini diharapkan dapat meminimalisasi potensi penyelewengan dana umat dan memastikan bahwa penyedia layanan di Arab Saudi memberikan pelayanan terbaik kepada tamu Allah.








