Headline.co.id, Bantul ~ Seorang mahasiswa berinisial AG (20) ditemukan meninggal dunia usai terlibat perkelahian di wilayah Sidorejo RT 02, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Peristiwa tersebut diduga merupakan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 KUHP ayat (1). Polisi menetapkan AA (23), sesama mahasiswa asal Papua Tengah, sebagai tersangka dan mengamankannya pada hari yang sama di wilayah Banguntapan.
Informasi tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, kepada headline.co.id secara tertulis. Penanganan perkara dilakukan oleh Satreskrim Polres Bantul berdasarkan laporan polisi tertanggal 17 Januari 2026.
Kronologi Awal Kejadian
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula ketika saksi melihat dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam melintas di sekitar lokasi kejadian. Kendaraan tersebut sempat menabrak pohon hingga terjatuh, kemudian kedua orang tersebut terlibat perkelahian.
“Saksi pertama melihat dua orang berboncengan menggunakan motor Beat hitam menabrak pohon dan terjatuh, lalu terjadi perkelahian,” ungkap keterangan tertulis yang diterima redaksi.
Saksi kedua kemudian melihat korban sudah dalam posisi tengkurap. Saksi tersebut membalikkan badan korban dan mendudukkannya di pinggir rumah warga. Namun setelah itu, korban ditinggalkan oleh pelaku dan tidak sadarkan diri hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Korban diketahui berinisial AG (Aleksander Gobai), laki-laki, 20 tahun, berstatus pelajar/mahasiswa, beralamat di Wegee Muka, Kabupaten Paniai, Papua Tengah.
Penyelidikan dan Penangkapan Tersangka
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Jatanras Polres Bantul segera melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). Polisi mengumpulkan keterangan saksi, melakukan analisa rekaman CCTV di sekitar lokasi, serta melakukan pendalaman terhadap petunjuk yang ditemukan.
Hasil penyelidikan mengarah pada seorang terduga pelaku berinisial AA (Andreas Adii), laki-laki, 23 tahun, berstatus pelajar/mahasiswa, asal Kecamatan Pugo Dadi, Kabupaten Paniai, Papua Tengah.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ahmad Mirza S.Tr.K., SIK., menjelaskan bahwa tersangka berhasil diamankan pada hari yang sama. “Setelah dilakukan penyelidikan, analisa CCTV, dan interogasi saksi di sekitar TKP, identitas terduga pelaku mengarah kepada saudara AA. Yang bersangkutan berhasil diamankan pada Sabtu sekitar pukul 16.30 WIB di wilayah Banguntapan, Kabupaten Bantul,” ujar AKP Ahmad Mirza.
Tersangka kini diamankan di Polres Bantul untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari korban dan pelaku. Dari pihak korban, petugas mengamankan satu pasang sandal jepit warna hitam, satu kaos warna hijau muda yang terdapat bercak darah, satu celana panjang warna hitam kombinasi abu-abu, serta satu rompi kain warna merah.
Sementara dari pelaku, polisi menyita satu jaket jeans warna biru muda, satu kaos tanpa lengan warna hitam, serta satu celana panjang kain warna hitam.
Barang bukti tersebut saat ini diamankan guna kepentingan penyidikan dan pembuktian perkara.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 KUHP ayat (1) tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum. AKP Ahmad Mirza menegaskan pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan hingga proses hukum selesai.





















