Headline.co.id, Bantul ~ Unit Reskrim Polsek Piyungan mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kalurahan Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul, pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 06.45 WIB. Seorang pria berinisial MKTS, warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur, berhasil diamankan petugas di wilayah Madiun. Peristiwa ini bermula dari laporan korban berinisial MFS yang kehilangan sepeda motor saat diparkir di Pos Pemadam Kebakaran sektor 6 Piyungan.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menyampaikan informasi tersebut kepada headline.co.id secara tertulis. Ia menjelaskan bahwa korban memarkir sepeda motornya dalam kondisi kunci masih terpasang sehingga memudahkan pelaku menjalankan aksinya.
“Peristiwa pencurian diketahui pada Sabtu pagi ketika pelapor hendak melakukan aktivitas bersih-bersih dan mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi parkir, sementara pintu pagar pos dalam kondisi terbuka,” tulis Iptu Rita Hidayanto.
Berdasarkan data kepolisian, korban MFS tiba di tempat kerjanya di Pos Pemadam Kebakaran sektor 6 Piyungan pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 07.20 WIB. Sepeda motor Honda Beat Street warna putih dengan nomor polisi AB 2396 HM diparkir di depan pos paling utara dengan kunci kontak tidak dicabut, sementara STNK berada di dompet gantungan kunci.
Keesokan harinya, korban terkejut karena kendaraan tersebut sudah tidak ada di lokasi. Korban kemudian menanyakan kepada rekan kerja, namun tidak ada yang mengetahui keberadaan motor. Korban bersama rekan-rekannya lalu memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) dan mendapati sepeda motor tersebut diambil oleh orang yang tidak dikenal.
Dari keterangan saksi TRI Danuryadi, pelaku diduga sempat menginap di bengkel miliknya. Pelaku diketahui dikenalkan oleh saksi lain, Supriyanta, yang sebelumnya meminta TRI Danuryadi menjemput pelaku pada Jumat siang sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku disebut menumpang istirahat setelah melakukan perjalanan dari Wonosobo, Jawa Tengah.
Atas kejadian tersebut, korban bersama rekan kerja dan saksi mendatangi Polsek Piyungan untuk membuat laporan. Unit Reskrim Polsek Piyungan kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta melakukan penyelidikan lanjutan.
“Setelah mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku, tim yang dipimpin Panit Reskrim Aiptu Toni Rendro, SH, MH, bersama anggota Unit Reskrim Polsek Piyungan, berhasil mengamankan pelaku di wilayah Madiun, Jawa Timur,” ungkap Iptu Rita.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street tahun 2018 dengan nomor rangka MH1JFZ215JK461093 dan nomor mesin JFZ2E1460127 atas nama pemilik Jumari Norwas Darwoko, alamat Giring, Paliyan, Gunungkidul, yang merupakan milik pelapor.
Pelaku MKTS beserta barang bukti saat ini telah dibawa ke Mapolsek Piyungan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan dan selalu memastikan kunci kontak dicabut serta pengamanan tambahan digunakan untuk mencegah tindak kejahatan serupa.




















