Headline.co.id, Pemerintah Akan Menerapkan Pembatasan Operasional Kendaraan Di Jembatan Bailey Krueng Tingkeum ~ Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, mulai Minggu (18/1/2026). Langkah ini diambil untuk mencegah kerusakan lebih lanjut pada struktur jembatan yang merupakan jalur penting bagi masyarakat setempat.
Juru Bicara Penanganan Bencana Banjir dan Longsor Aceh, Murthalamuddin, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelangsungan fungsi jembatan sebagai akses vital. “Jika jembatan darurat ini kembali rusak, maka akan berdampak besar bagi perekonomian masyarakat Aceh,” ujarnya pada Sabtu (17/1/2026).
Jembatan Bailey Krueng Tingkeum berfungsi sebagai urat nadi transportasi di jalur Banda Aceh-Medan. Berdasarkan laporan dari Dinas PUPR Bireuen, mulai Minggu, hanya kendaraan dengan maksimal dua sumbu (tipe 1.2) yang diizinkan melintas. Selain itu, bus antarkota antarprovinsi (AKAP) tiga sumbu dan kendaraan pengangkut bahan bakar minyak serta gas milik Pertamina juga diperbolehkan.
Murthalamuddin menambahkan bahwa tinggi kendaraan tidak boleh melebihi empat meter dan berat total maksimal 30 ton. Kendaraan yang tidak memenuhi kriteria ini akan dikenakan sanksi berupa putar balik. Pengemudi juga diwajibkan memindahkan muatan ke kendaraan lain yang sesuai dengan ketentuan.
“Saya mengimbau seluruh pengguna jalan agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kemaslahatan masyarakat luas,” tegas Murthalamuddin. Pembatasan ini diharapkan dapat menjaga kelangsungan fungsi jembatan dan mencegah kerugian ekonomi lebih lanjut.



















