Headline.co.id, Kuningan ~ Polres Kuningan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Kuningan, Jawa Barat. Kapolres Kuningan, AKBP Ali Akbar, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan dan gelar perkara menyusul laporan resmi dari Balai TNGC. “Lima orang telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan hutan di kawasan TNGC. Lima tersangka masing-masing berinisial N, NS, A, K, dan U,” ujarnya, seperti dilansir dari laman antaranews, Jumat (16/1/26).
Peristiwa pembalakan liar tersebut diduga terjadi pada Minggu, 22 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di Blok Simaung (Grid 19M) Zona Rehabilitasi TNGC. Lokasi kejadian berada di Desa Singkup, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, yang merupakan kawasan hutan konservasi yang dilindungi negara. Menurut AKBP Ali Akbar, para tersangka diketahui berprofesi sebagai petani, wiraswasta, dan karyawan swasta yang berdomisili di Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan petugas Balai TNGC yang mencurigai adanya aktivitas penebangan liar di kawasan hutan tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Polres Kuningan, Balai TNGC, dan unsur TNI melakukan penyelidikan serta penindakan di lapangan. “Para tersangka diamankan pada Rabu, 24 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB saat diduga sedang memotong dan mengangkut kayu jenis sonokeling menggunakan gergaji mesin,” jelasnya.
Akibat perbuatan tersebut, Balai TNGC diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp34,4 juta. Barang bukti yang disita dalam kasus ini berupa satu unit gergaji mesin dan sejumlah kayu sonokeling. AKBP Ali Akbar menegaskan bahwa para tersangka kini dijerat dengan UU Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.




















