Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah melanjutkan penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi ibu hamil melalui Program Keluarga Harapan (PKH) pada awal 2026. Program ini dapat didaftarkan secara online melalui smartphone tanpa harus datang ke kantor desa, dengan tujuan mendukung kesehatan ibu dan janin sekaligus menekan angka stunting. Calon penerima wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan Kementerian Sosial. Pendaftaran dilakukan melalui Aplikasi Cek Bansos resmi Kemensos, dengan proses verifikasi maksimal 1×24 jam hingga beberapa hari, tergantung antrean wilayah.
Program bansos ibu hamil menjadi salah satu fokus pemerintah dalam memperkuat jaminan kesehatan ibu dan anak sejak masa kehamilan. Bantuan ini disalurkan dalam bentuk dana tunai sebesar Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap pencairan, yang dibagi ke dalam empat termin.
Menurut informasi yang dirangkum dari laman Limbangantengah.id, proses pendaftaran dapat dilakukan langsung melalui telepon genggam. Langkahnya dimulai dari mengunduh aplikasi resmi Kemensos, membuat akun sesuai data KTP dan KK, menunggu proses verifikasi, mengajukan usulan, hingga mengunggah dokumen pendukung.
“Pendaftaran kini semakin praktis karena cukup melalui HP. Masyarakat tidak perlu lagi antre di kantor desa, selama data yang diunggah lengkap dan sesuai,” demikian keterangan dalam panduan pendaftaran yang dirilis.
Kronologi dan Tahapan Pendaftaran Online
Proses pendaftaran bansos ibu hamil 2026 dilakukan secara bertahap. Pertama, calon pendaftar harus mengunduh “Aplikasi Cek Bansos” resmi dari Play Store. Setelah aplikasi terpasang, pengguna memilih menu “Buat Akun Baru” dan mengisi data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), alamat email aktif, serta nomor ponsel.
Tahap berikutnya adalah verifikasi akun. Sistem akan meminta swafoto sambil memegang KTP dan foto KTP secara terpisah. Data tersebut diverifikasi oleh petugas Kementerian Sosial. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa jam hingga maksimal satu hari kerja, tergantung kepadatan antrean.
Setelah akun aktif, pengguna dapat masuk ke menu “Daftar Usulan” dan memilih “Tambah Usulan”. Pada tahap ini, data ibu hamil diinput secara lengkap, termasuk kondisi ekonomi keluarga. Pengguna juga diminta mengunggah foto rumah tampak depan sebagai bukti kelayakan. Usulan kemudian akan diverifikasi oleh dinas sosial setempat sebelum ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Mengenal Program PKH Ibu Hamil 2026
Bansos ibu hamil merupakan bagian dari komponen PKH yang dikelola Kementerian Sosial. Tujuan utamanya bukan hanya memberikan bantuan dana, tetapi juga mendorong pemeriksaan kesehatan rutin dan pemenuhan gizi ibu selama kehamilan.
Penerima wajib menjalani pemeriksaan kehamilan minimal empat kali di fasilitas kesehatan. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, bantuan dapat ditangguhkan atau dihentikan.
Selain itu, bantuan hanya berlaku maksimal untuk dua kali kehamilan dalam satu Kartu Keluarga. Kehamilan ketiga dan seterusnya tidak lagi dihitung sebagai komponen PKH.
Syarat dan Kriteria Penerima
Tidak semua ibu hamil otomatis menerima bansos. Pemerintah menetapkan sejumlah syarat, antara lain:
- Warga Negara Indonesia dengan e-KTP dan KK yang valid.
- Terdaftar di DTKS sebagai basis data resmi penerima bantuan sosial.
- Masuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin, berdasarkan musyawarah desa atau kelurahan.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri.
- Maksimal dua kehamilan yang dapat menerima bantuan PKH.
Seleksi dilakukan secara ketat agar bantuan tepat sasaran.
Besaran Bantuan dan Jadwal Pencairan
Mengacu pada skema yang diteruskan pada 2026, total bantuan untuk ibu hamil mencapai Rp3.000.000 per tahun. Dana tersebut dicairkan dalam empat tahap, masing-masing Rp750.000 setiap tiga bulan.
Estimasi jadwal pencairan adalah sebagai berikut:
- Tahap 1: Januari–Maret 2026 (sudah cair)
- Tahap 2: April–Juni 2026 (sedang diproses)
- Tahap 3: Juli–September 2026
- Tahap 4: Oktober–Desember 2026
Penyaluran dilakukan melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau PT Pos Indonesia, khususnya untuk wilayah 3T.
Cara Cek Status Penerimaan
Masyarakat dapat mengecek status penerimaan bansos melalui Aplikasi Cek Bansos atau dengan mendatangi dinas sosial, posyandu, atau puskesmas setempat. Di aplikasi, pengguna cukup masuk ke menu “Cek Penerima Bansos”, memasukkan NIK dan nama lengkap, lalu melihat hasil status kepesertaan.
Jika belum terdaftar, sistem menyediakan opsi usulan mandiri untuk pengajuan baru.
Alternatif Pendaftaran Secara Offline
Bagi masyarakat yang tidak memiliki akses internet atau smartphone, pendaftaran masih bisa dilakukan secara manual melalui kantor desa atau kelurahan. Proses ini melibatkan musyawarah desa untuk menilai kelayakan ekonomi calon penerima, sebelum data diteruskan ke Dinas Sosial dan Kemensos.
Pemerintah menegaskan bahwa ketepatan data menjadi kunci agar bantuan dapat cair tepat waktu dan tepat sasaran. Dana bantuan diharapkan digunakan untuk pemeriksaan kesehatan dan pemenuhan gizi ibu hamil, bukan untuk kebutuhan konsumtif.
Dengan kemudahan pendaftaran lewat HP, masyarakat diimbau lebih proaktif memanfaatkan layanan digital ini agar proses pengajuan bansos ibu hamil 2026 berjalan cepat, transparan, dan akuntabel.




















