Headline.co.id, Belu ~ Polres Belu menegaskan komitmennya untuk menangani kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan serius. Penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan adil, dengan tetap memprioritaskan perlindungan hak serta kondisi psikologis korban. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.
Polres Belu menekankan bahwa perlindungan anak adalah prioritas utama bagi negara dan kepolisian. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan anak akan ditindaklanjuti dengan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kasus ini melibatkan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun, dengan tiga orang terlapor berinisial RM, Cs.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA, di sebuah hotel di Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu. Berdasarkan penyelidikan awal, kejadian bermula ketika para pihak mengonsumsi minuman keras. Dalam kondisi korban yang tidak sepenuhnya sadar, diduga terjadi tindakan paksaan yang melanggar hukum. Seluruh rangkaian kejadian ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Polres Belu telah melakukan langkah-langkah penegakan hukum sesuai prosedur, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan medis terhadap korban (Visum et Repertum), pemeriksaan saksi-saksi, hingga pengumpulan alat bukti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu. Dalam proses penyidikan, penyidik akan menerapkan pasal-pasal berlapis untuk menjamin supremasi hukum.
Para terlapor disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini memberikan perlindungan hukum absolut terhadap anak dari segala bentuk kekerasan seksual. Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan penerapan ketentuan dalam KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) yaitu pasal 473 ayat 2 huruf b, khususnya terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan dengan memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya atau tidak sadar.
Polres Belu mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama melalui media sosial. Masyarakat diminta untuk menghormati privasi korban dan tidak menyebarkan identitas atau informasi yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban. Selain itu, Polres Belu mengajak orang tua dan keluarga untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak sebagai upaya pencegahan terhadap tindak kekerasan dan kejahatan seksual.
“Kami menjamin bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan tanpa pandang bulu. Kepentingan terbaik bagi korban adalah prioritas utama kami. Polres Belu hadir untuk memastikan hukum ditegakkan dan anak-anak mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya,” ungkap Kapolres Belu pada Rabu (13/1/25).



















