Headline.co.id, Jakarta ~ Masyarakat perkotaan kini semakin mengandalkan aplikasi Al-Qur’an di ponsel untuk membaca ayat suci di tengah keterbatasan waktu dan ruang. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai hukum membaca Al-Qur’an melalui aplikasi digital tanpa berwudhu. Menurut Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan, yang dikutip Headline.co.id dari NU Online, membaca Al-Qur’an lewat aplikasi digital diperbolehkan meskipun tidak dalam keadaan berwudhu. Ketentuan tersebut berlaku selama seseorang tidak dalam kondisi junub atau hadats besar.
Bushiri menjelaskan bahwa hadats kecil tidak menghalangi seseorang untuk membaca Al-Qur’an. Ia merujuk pada keterangan para ulama yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad saw tetap membaca Al-Qur’an meskipun dalam keadaan hadats, dan hanya meninggalkannya ketika berada dalam kondisi junub.
Keterangan tersebut dijelaskan dalam kitab Al-Hawi Al-Kabir karya Imam Al-Mawardi. Dalam kitab tersebut disebutkan bahwa orang yang sedang hadats tetap diperbolehkan membaca Al-Qur’an karena Nabi saw tidak terhalang membaca Al-Qur’an kecuali saat junub. Artinya, hadats kecil tidak menjadi penghalang bagi aktivitas membaca Al-Qur’an.
“Orang yang sedang hadats boleh membaca Al-Qur’an karena Nabi saw tidak terhalang dari membaca Al-Qur’an kecuali ketika beliau junub. Ini menunjukkan bahwa hadats tidak menghalangi bacaan Al-Qur’an,” demikian penjelasan Imam Al-Mawardi sebagaimana dikutip Bushiri.
Meski demikian, para ulama tetap menekankan pentingnya menjaga adab terhadap Al-Qur’an. Membaca Al-Qur’an dalam keadaan suci dinilai lebih utama sebagai bentuk penghormatan dan pengagungan terhadap kitab Allah. Anjuran tersebut disampaikan oleh Imam Al-Juwaini dalam kitab Nihayatul Mathlab.
“Orang yang sedang hadats tidak haram membaca Al-Qur’an di luar hafalan (dengan lisan). Namun yang lebih utama adalah dalam keadaan suci,” tulis Imam Al-Juwaini.
Selain persoalan membaca, muncul pula pertanyaan mengenai hukum membuka dan menyentuh aplikasi Al-Qur’an tanpa wudhu. Syekh KH. Thaiful Ali Wafa menjelaskan bahwa menyentuh layar aplikasi Al-Qur’an diperbolehkan meskipun tanpa wudhu. Hal ini didasarkan pada pandangan bahwa tulisan Al-Qur’an yang muncul di layar perangkat digital tidak dihukumi sebagai mushaf.
Menurutnya, tulisan ayat Al-Qur’an di layar bersifat sementara, tidak memiliki wujud fisik, dan akan hilang ketika aplikasi ditutup atau perangkat dimatikan. Karena itu, menyentuh layar ponsel atau perangkat digital tidak termasuk kategori menyentuh mushaf yang mensyaratkan kesucian.
“Aku tidak menemukan pembahasan dari para fuqaha kontemporer tentang perangkat seperti ponsel atau komputer yang di dalamnya tersimpan Al-Qur’an, apakah haram disentuh oleh orang yang sedang hadats ketika ayat tampil di layar atau tidak. Menurut pendapatku, hukumnya tidak haram, karena yang tampil itu serupa dengan bayangan yang tidak memiliki wujud nyata,” jelas Syekh KH. Thaiful Ali Wafa dalam keterangannya.
Dengan demikian, berdasarkan penjelasan para ulama tersebut, membaca Al-Qur’an melalui aplikasi digital tanpa wudhu diperbolehkan selama tidak dalam keadaan junub. Hadats kecil tidak menghalangi seseorang untuk membaca ayat suci, sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw. Namun, menjaga wudhu tetap dianjurkan sebagai adab dan bentuk penghormatan terhadap Al-Qur’an.
Selain itu, membuka dan menyentuh aplikasi Al-Qur’an di perangkat digital juga diperbolehkan karena tampilan ayat di layar tidak disamakan dengan mushaf. Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang utuh bagi masyarakat dalam memanfaatkan teknologi digital untuk tetap mendekatkan diri kepada Al-Qur’an.





















