Headline.co.id, Jakarta ~ Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sylvana Maria, mengungkapkan sejumlah temuan penting terkait pemenuhan hak sipil dan partisipasi anak di Indonesia sepanjang tahun 2025. Dalam laporan tersebut, KPAI menyoroti masalah kepemilikan identitas anak di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta perlunya penguatan perlindungan anak dalam situasi aksi publik.
Sylvana Maria menyatakan bahwa pemenuhan hak sipil anak di wilayah tertinggal masih membutuhkan perhatian serius, terutama di Provinsi Papua Pegunungan. “Tanpa dokumen identitas yang sah, akses anak terhadap layanan pendidikan, kesehatan, serta perlindungan sosial berpotensi menjadi terbatas, sehingga memerlukan percepatan kebijakan yang lebih terintegrasi,” ungkapnya.
Selain hak sipil, Sylvana Maria juga menekankan pentingnya pemenuhan hak anak untuk berpartisipasi secara aman. KPAI mencatat bahwa pada peristiwa aksi unjuk rasa akhir Agustus hingga awal September 2025 yang berujung anarkis, masih terdapat anak yang terjaring dalam penanganan aparat keamanan.
Berdasarkan pendalaman melalui wawancara langsung terhadap hampir 50 anak, KPAI menemukan adanya pengalaman perlakuan yang tidak sesuai dengan prinsip perlindungan anak selama proses penangkapan dan pemeriksaan. Temuan ini menjadi dasar perlunya penguatan mekanisme perlindungan anak dalam setiap tahapan proses hukum.
Sepanjang 2025, KPAI juga mencatat masih adanya tantangan pemenuhan hak anak minoritas. Terdapat empat kasus kekerasan fisik dan psikis terhadap anak minoritas agama dengan total 225 korban. Salah satu temuan terjadi di Garut, di mana sekitar 198 siswa SMP dan SMA negeri belum memperoleh layanan pendidikan agama sesuai dengan keyakinannya. Kondisi ini dinilai belum sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak serta amanat konstitusi yang menjamin kebebasan beribadah.
Di samping itu, hambatan struktural dan kultural juga masih dijumpai di sejumlah wilayah terpencil, seperti Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara; Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah; serta wilayah Wamena dan Papua Pegunungan. Di wilayah-wilayah tersebut, laporan yang diterima KPAI paling banyak berkaitan dengan perundungan, termasuk di ruang digital yang menyasar identitas seksual dan warna kulit, serta kasus kekerasan seksual oleh orang terdekat yang berdampak pada kehamilan anak dan putus sekolah.
Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, Sylvana Maria menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis kepada pemerintah, lain: percepatan pemenuhan akta kelahiran melalui kemudahan layanan di fasilitas kesehatan dan satuan pendidikan, penyusunan SOP pengamanan aksi publik oleh Polri dan Satpol PP yang mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, serta penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan terhadap setiap pelanggaran yang merugikan anak, termasuk pihak yang melibatkan anak dalam aksi anarkis.
Selain itu, penguatan literasi digital dan perlindungan anak minoritas melalui edukasi masyarakat serta jaminan keamanan dari tindakan intoleran, dan penguatan pengawasan lintas sektor dengan peran Lembaga Kepresidenan dalam mendorong percepatan peningkatan Indeks Perlindungan Anak, khususnya di wilayah tertinggal. “Laporan ini menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat sinergi dalam memastikan setiap anak Indonesia memperoleh hak-hak dasarnya secara adil dan tanpa diskriminasi,” pungkasnya.




















