Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten berhasil menangkap seorang pria berinisial NR (54) yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan dalam seleksi Taruna Akademi Kepolisian (Akpol). Kombes Dian Setyawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, mengungkapkan bahwa tersangka berhasil menipu korban hingga mencapai Rp1 miliar dengan janji meluluskan anak korban dalam seleksi tahun 2025.
Kasus ini bermula pada Maret 2025 ketika korban, Leonardus Sihombing, diperkenalkan kepada tersangka yang mengaku memiliki koneksi orang dalam yang dapat membantu kelulusan. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp1 miliar, dengan penerimaan terkonfirmasi sebesar Rp970 juta. Penangkapan tersangka berlangsung dramatis pada Rabu (14/1) dini hari. Tersangka yang sebelumnya mangkir dari panggilan, mencoba melarikan diri ke arah Anyer.
Kombes Dian Setyawan menjelaskan, “Tersangka mencoba melarikan diri ketika hendak dijemput paksa karena tidak memenuhi panggilan.” Atas perbuatannya, NR dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, menegaskan bahwa seluruh tahapan rekrutmen Polri dilakukan secara bersih, transparan, dan tanpa biaya. “Kami pastikan bahwa proses rekrutmen Polri tidak dipungut biaya dan dilakukan dengan transparansi,” ujar Kabid Humas.





















