Headline.co.id, Gunungkidul ~ Unit Reskrim Polsek Nglipar mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor yang terjadi di Padukuhan Kebonjero, Kalurahan Pengkol, Kapanewon Nglipar, Kabupaten Gunungkidul, pada November 2024. Seorang pria berinisial AS (31), warga Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, diamankan polisi pada Sabtu (10/01/2026) di wilayah Secang, Kabupaten Magelang. Pengungkapan ini bermula dari laporan dugaan pencurian sepeda motor milik korban berinisial SM (61). Polisi menindaklanjuti laporan tersebut hingga menemukan indikasi penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku.
Kapolsek Nglipar, AKP Aris Sugiyanto melalui Kanit Reskrim, Aiptu Ibnu Kurniawan, menjelaskan bahwa laporan awal menyebutkan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AB 2891 MP dibawa oleh anak korban. Namun, setelah anak korban kembali, motor tersebut dinyatakan telah hilang.
“Pada awalnya korban melaporkan bahwa sepeda motor dibawa oleh anaknya. Namun saat pulang, anak korban menyampaikan bahwa motornya telah hilang dicuri orang,” ujar Aiptu Ibnu Kurniawan, Rabu (14/01/2026) malam.
Seiring pendalaman perkara, polisi menerima informasi baru pada 31 Desember 2025 bahwa sepeda motor tersebut tidak dicuri, melainkan telah digadaikan oleh AS dan kemudian dijual tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah. Informasi tersebut menjadi titik awal perubahan arah penyelidikan dari dugaan pencurian menjadi dugaan penipuan dan penggelapan.
“Informasi itu kemudian kami dalami hingga akhirnya pelaku berhasil kami amankan di wilayah Secang, Magelang,” ungkap Aiptu Ibnu Kurniawan.
Berdasarkan pengakuan pelaku, sepeda motor tersebut dijual melalui grup Facebook jual beli motor dengan harga Rp 6,8 juta. Proses transaksi dilakukan secara Cash On Delivery (COD), sementara komunikasi antara pelaku dan pembeli dilakukan melalui pesan Facebook Messenger yang kini telah dihapus.
“Komunikasi antara pelaku dan pembeli dilakukan melalui pesan Facebook Messenger, namun sudah dihapus. Saat ini kami masih melakukan pencarian terhadap keberadaan unit sepeda motor tersebut, sementara pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Nglipar untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan, termasuk upaya pelacakan sepeda motor yang telah berpindah tangan. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor, terutama melalui media sosial, dengan memastikan kelengkapan dokumen dan identitas penjual demi mencegah terjadinya tindak pidana serupa.




















