Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia melalui Menteri Luar Negeri Sugiono menyatakan bahwa pihaknya terus memantau kondisi seorang warga negara Indonesia (WNI) yang masih di bawah umur dan saat ini ditahan oleh otoritas Yordania. Anak tersebut ditahan atas dugaan keterlibatan dengan organisasi teroris ISIS. Menlu Sugiono menegaskan bahwa sejak awal pihaknya telah memberikan pendampingan dan baru-baru ini mendapatkan izin untuk mengunjungi anak tersebut di fasilitas penahanan anak di bawah umur.
Menlu Sugiono menambahkan bahwa upaya pendampingan dan perlindungan akan terus diintensifkan, mengingat status anak tersebut yang masih di bawah umur. Pemerintah juga berencana untuk mengkaji kasus ini secara lebih komprehensif. Sementara itu, Pelaksana tugas Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, mengungkapkan bahwa anak tersebut, yang diidentifikasi dengan inisial KL, telah ditahan sejak 19 Mei 2025. Penangkapan dilakukan setelah KL diduga terlibat dalam aktivitas daring yang mendukung ISIS, dan informasi penangkapan ini diterima oleh KBRI Amman pada hari yang sama.
KL telah menjalani lima kali persidangan di pengadilan anak di Amman, dan sidang keenam dijadwalkan berlangsung pada 13 Januari. Pemerintah Indonesia dan KBRI Amman memastikan bahwa proses hukum yang dijalani KL mengutamakan prinsip-prinsip perlindungan anak, termasuk memastikan akses pendampingan hukum dan perlakuan yang sesuai dengan statusnya sebagai anak.
Kemlu RI juga telah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri Yordania serta Kedutaan Besar Yordania di Jakarta terkait kasus ini, untuk memastikan bahwa hak-hak KL sebagai anak tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.





















