Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa kementeriannya akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran atau penyelewengan anggaran dan jabatan dalam penyelenggaraan haji. Hal ini berlaku baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi. “Saya tekankan kepada tim yang berangkat, jangan ada pemikiran mendapatkan satu rupiah pun dari apa yang kita kerjakan, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi,” ujar Menhaj pada Rabu (14/1/2026).
Menhaj menekankan pentingnya pengelolaan dana jamaah haji yang harus dibelanjakan secara tepat sesuai kebutuhan dan dikelola secara akuntabel. Hal ini dilakukan demi kepentingan dan kemaslahatan jamaah. “Uang jamaah ini harus kita belanjakan sesuai dengan kebutuhan. Untuk memastikan tahun ini dan tahun-tahun berikutnya pengelolaan dana haji benar-benar akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan. Orientasi utama kita adalah kepentingan dan kemaslahatan jamaah haji,” jelas Menhaj.
Menurut Menhaj, perputaran dana haji setiap tahunnya sangat besar, mencapai sekitar Rp18 triliun. Oleh karena itu, pengelolaannya menuntut tanggung jawab yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga moral dan spiritual. “Kita tahu perputaran uang haji sangat besar, sekitar Rp18 sekian triliun. Pertanggungjawabannya bukan hanya di dunia, tetapi juga di akhirat,” ungkap Menhaj.
Untuk memastikan pengawasan berjalan optimal, Menhaj menyebutkan bahwa terdapat dua direktorat yang memiliki kewenangan penegakan hukum di Kemenhaj, yaitu Inspektorat Jenderal dan Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah. “Saya berikan kewenangan penuh kepada Irjen dan Ditjen Pengendalian untuk melakukan penegakan hukum jika diperlukan,” ujar Menhaj Irfan Yusuf.
Ia menambahkan bahwa dana umat harus dikelola sebaik-baiknya dan serapi mungkin agar kepercayaan jamaah terhadap penyelenggaraan ibadah haji tetap terjaga. “Pengelolaan dana umat harus dikelola sebaik-baiknya, serapi-rapinya,” tutup Menhaj Irfan Yusuf.





















