HeadLine.co.id, (Kepri) – Kepolisian Daerah Kepualauan Riau telah berhasil menangkap seorang pria berinisial H. Ia diduga menyebar berita bohong tentang virus Corona (Covid 19).
Menurut Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si pelaku diduga menyebarkan berita hoaks tersebut melalui akun media sosial Facebook.
Baca Juga: Tamu dari 8 Negara ini Dilarang Masuk ke Indonesia, Negara Mana Saja?
“Tim Patroli Siber Polda Kepri berhasil menganalisa akun Facebook pelaku inisial H yang telah menyebarkan berita hoaks, di akunnya tersebut inisial H telah membagikan ‘link’ konten youtube yang mengatakan bahwa Nakhoda CMA CGM Virginia terinfeksi Virus Corona,” ujar Harry Selasa, (17/3).
⠀
“Berita bohong tersebut dibagikan di group Facebook Info Loker Pelaut, penyidik selanjutnya mengkonfirmasikan ke Kemenkominfo bahwa postingan tersebut tidak benar, menindaklanjuti fakta tersebut diatas pada tanggal 16 Maret 2020 jam 20.00 WIB.” tambahnya
Baca Juga: Professor Nidom Foundation Siapkan Vaksin Virus Corona Teknologi Knock Out
Polda Kepri juga telah mengamankan barang bukti 1 telepon seluler, kartu telepon, KTP dan akun Facebook milik H. Dan atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal ayat 1 dan 2, Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun, 3 tahun dan/atau 10 tahun.
“Menjadi sebuah keprihatinan kita bersama, di tengah situasi seperti saat ini, kita berharap masyarakat bersatu padu untuk melawan virus Corona, minimal jangan menyebarkan isu yang tidak benar,” tandasnya.



















