Headline.co.id, Kupang ~ Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan bahwa penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bukanlah tanda kegagalan, melainkan bukti dari penegakan hukum yang profesional dan bertanggung jawab. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., di Kupang pada Minggu, 11 Januari 2026.
Kombes Pol. Henry Novika Chandra menegaskan bahwa Polda NTT berkomitmen penuh untuk melindungi masyarakat dari TPPO. “SP3 bukan kegagalan penegakan hukum, tetapi cerminan profesionalisme Polri yang tidak memaksakan perkara pidana ketika unsur hukumnya tidak terpenuhi,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan pada awal Juni 2025 mengenai dugaan perekrutan tenaga kerja secara ilegal dari beberapa kabupaten di NTT, termasuk Kabupaten Malaka, Belu, Timor Tengah Utara (TTU), dan Timor Tengah Selatan (TTS), untuk dipekerjakan di luar daerah. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit TPPO Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT segera melakukan langkah pengamanan untuk melindungi pihak-pihak yang diduga sebagai korban dan mencegah potensi eksploitasi.
Dalam proses penyidikan, sejumlah pihak diperiksa, termasuk dua terduga awal, Alfonsius Manek Leki Bein dan Agustinus Leki, serta manajer perusahaan bernama Horas Marpaung. Selain itu, empat warga NTT, yaitu Aprianus Bere, Norberto Manek, Hyasintus Lesu, dan Antonius S. Manek, diperiksa sebagai saksi sekaligus pihak yang diduga korban.
Setelah penyidikan menyeluruh, termasuk pemeriksaan ahli ketenagakerjaan dan ahli pidana TPPO, serta gelar perkara yang melibatkan jaksa penuntut umum, disimpulkan bahwa peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur utama TPPO, khususnya unsur eksploitasi berupa paksaan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan. “Fakta hukum menunjukkan bahwa peristiwa ini lebih tepat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif di bidang ketenagakerjaan, bukan tindak pidana TPPO,” jelas Kombes Pol. Henry.
Berdasarkan temuan tersebut, penyidikan dihentikan melalui penerbitan SP3 pada 11 Desember 2025 karena tidak cukup bukti untuk melanjutkan perkara ke ranah pidana. Kombes Pol. Henry menambahkan bahwa selama penanganan perkara, Polda NTT telah mengambil langkah konkret, mulai dari pengamanan cepat terhadap pihak terkait, koordinasi lintas instansi, hingga pelibatan ahli independen untuk menjamin objektivitas penyidikan.
Polda NTT juga aktif menggelar edukasi dan sosialisasi pencegahan TPPO hingga ke tingkat desa. Upaya ini berdampak positif dengan menurunnya jumlah kasus TPPO di NTT sepanjang tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya. Ke depan, Polda NTT akan terus memperkuat sinergi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, BP3MI, pemerintah daerah, serta mitra nasional dan internasional. Pengawasan perekrutan tenaga kerja, penindakan pelanggaran administratif, peningkatan kapasitas penyidik, dan perluasan edukasi migrasi aman menjadi fokus utama.
“Kami tidak akan ragu bertindak tegas terhadap setiap pelaku TPPO yang terbukti secara hukum. Namun kami juga memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum harus adil, objektif, dan berbasis alat bukti yang sah,” tegas Kombes Pol. Henry. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi perekrutan tenaga kerja mencurigakan melalui kanal resmi kepolisian. “Dengan profesionalisme, transparansi, dan dukungan masyarakat, kami optimistis dapat mewujudkan NTT Zero TPPO, demi NTT yang aman, adil, dan sejahtera,” pungkasnya.





















