Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan bahwa pembangunan Zona Integritas harus lebih dari sekadar pemenuhan administrasi atau jargon kelembagaan. Zona ini harus menjadi alat nyata untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas aparatur negara. Pernyataan ini disampaikan dalam acara Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas dan Perjanjian Kinerja Kementerian Hukum Tahun 2026 di Graha Pengayoman, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menjelaskan bahwa kegagalan pembangunan Zona Integritas di berbagai instansi pemerintah tidak hanya disebabkan oleh kelemahan regulasi atau desain kebijakan. Menurutnya, integritas sering kali berhenti pada komitmen formal tanpa diikuti oleh perubahan perilaku nyata. “Integritas yang hanya berhenti di dokumen akan rapuh. Jangan sampai kita lantang menyerukan antikorupsi, tetapi di belakang masih terjadi praktik bisik-bisik atau pemotongan anggaran yang tidak sah,” tegas Ibnu.
Ibnu memaparkan lima faktor utama yang sering mendorong pejabat publik terjerumus dalam tindak pidana korupsi, yaitu pembenaran atas tindakan salah, sikap arogan dan merasa superior, penyalahgunaan jabatan, adanya celah dalam sistem, serta tekanan lingkungan sekitar. Dalam konteks ini, Zona Integritas harus difungsikan sebagai alat koreksi budaya organisasi, bukan sekadar instrumen penilaian kinerja. KPK melihat integritas sebagai keselarasan pikiran, ucapan, dan tindakan yang berlandaskan hukum serta nilai moral.
Untuk melindungi organisasi dari risiko korupsi, KPK mengedepankan strategi Trisula Antikorupsi, yang meliputi pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Pendidikan diarahkan untuk membangun karakter aparatur agar tidak berniat melakukan korupsi, meskipun memiliki kewenangan dan kesempatan. Pencegahan difokuskan pada penguatan sistem, regulasi, standar operasional prosedur, serta pemanfaatan teknologi guna menutup celah korupsi. Penindakan menjadi langkah terakhir terhadap pihak yang tetap melanggar hukum.
Ibnu Basuki Widodo juga menegaskan bahwa integritas aparatur tidak terlepas dari internalisasi sembilan nilai antikorupsi yang dirangkum dalam akronim Jumat Bersepeda KK: jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras. Nilai-nilai ini diharapkan menjadi fondasi perilaku aparatur dalam memberikan pelayanan publik. “Zona integritas bukan sekadar slogan, melainkan komitmen nyata untuk menghadirkan pelayanan publik yang bersih, adil, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujarnya.
Melalui penandatanganan komitmen ini, KPK berharap Kementerian Hukum dapat menjadikan Zona Integritas sebagai gerakan perubahan perilaku birokrasi, sehingga pelayanan publik tidak hanya terlihat bersih di atas kertas, tetapi benar-benar berintegritas dan dipercaya masyarakat.




















