Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya melalui Satuan Ditresnarkoba berhasil mengungkap peredaran ganja dalam jumlah besar di Bekasi Timur, Jawa Barat, pada Selasa, 6 Januari 2026. Dalam operasi ini, tiga orang pelaku berinisial M, A, dan seorang perempuan berinisial S berhasil ditangkap. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di kawasan Duren Jaya, Bekasi.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Parikhesit, menyatakan bahwa pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut. “Kami mendapatkan laporan dari masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” ujarnya, seperti dilansir dari laman sinpo pada Jumat, 9 Januari 2026.
Di lokasi kejadian, tim berhasil menangkap pelaku berinisial A terlebih dahulu. Setelah itu, dilakukan pengembangan kasus yang mengarah pada penangkapan dua pelaku lainnya, yaitu M dan S. “Setelah menangkap A, kami berhasil mengamankan M dan S,” tambah Parikhesit.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya. Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti ganja seberat 83 kilogram yang ditaksir bernilai sekitar Rp 1,6 miliar. Operasi ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 250 ribu jiwa dari bahaya narkoba.























