Headline.co.id, Lombok Barat ~ Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap peran dua warga negara asing (WNA) dalam kasus penambangan emas ilegal di kawasan perbukitan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol. Fx. Endriadi, mengonfirmasi bahwa salah satu dari dua tersangka yang terlibat adalah WNA berinisial LHF. Informasi ini disampaikan melalui laman Antaranews pada Jumat, 9 Januari 2026.
Dalam penjelasannya, Kombes Pol. Fx. Endriadi menyatakan bahwa LHF ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang warga lokal berinisial ER. Kedua tersangka diduga berkolaborasi dalam kegiatan penambangan ilegal tersebut. LHF berperan sebagai pihak yang memerintahkan penambangan tanpa izin, sementara ER bertindak sebagai pelaksana penambangan di lokasi tersebut.
Kombes Pol. Fx. Endriadi juga menambahkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap LHF dan ER dalam kapasitas mereka sebagai tersangka. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa berkas perkara kedua tersangka sudah selesai dan saat ini sedang dalam tahap penelitian oleh jaksa. “Berkas perkara sudah rampung dan kini masuk tahap penelitian jaksa,” tutupnya.





















