Headline.co.id, Jakarta ~ Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur peradilan serta menjaga profesionalitas dan integritas hakim di seluruh lingkungan peradilan. Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Media Center MA pada Kamis (8/1/2026), sebagai tanggapan terhadap dinamika pemberitaan mengenai tuntutan kesejahteraan Hakim Ad Hoc.
Yanto menyampaikan arahan dari Ketua MA kepada seluruh Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya agar tetap berpikir jernih dan bertindak bijaksana dalam menyikapi proses kebijakan yang sedang berjalan. Ia menjelaskan bahwa pengusulan penyesuaian hak keuangan Hakim Ad Hoc dan peningkatan tunjangan kinerja aparatur peradilan telah melalui tahapan administratif serta kajian lintas kementerian. Saat ini, pimpinan MA bersama pemerintah tengah membahas usulan tersebut dengan Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Keuangan.
“Pimpinan Mahkamah Agung bersama kementerian terkait sedang membahas penyesuaian tunjangan Hakim Ad Hoc. Proses ini membutuhkan kehati-hatian dan pertimbangan menyeluruh,” ujar Yanto. Menurutnya, pembahasan teknis telah dilakukan dalam pertemuan pada Rabu (7/1/2026). Dalam pertemuan tersebut, Ketua MA mengemukakan sejumlah agenda strategis, lain formasi rekrutmen calon hakim, penyesuaian hak keuangan Hakim Ad Hoc, serta peningkatan tunjangan kinerja aparatur peradilan.
“Penyesuaian besaran hak keuangan Hakim Ad Hoc saat ini dalam proses. Kita sama-sama berikhtiar agar dapat terealisasi dalam waktu dekat,” kata Yanto. Seiring dengan upaya peningkatan kesejahteraan, Ketua MA menegaskan bahwa profesionalitas dan integritas hakim merupakan prinsip yang tidak dapat ditawar. Seluruh hakim diminta tetap menjunjung tinggi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, bersikap rendah hati, serta menjauhkan diri dari gaya hidup hedon, baik dalam pelaksanaan tugas maupun di luar kedinasan.
Terkait informasi tindakan walkout oleh Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Samarinda, MA menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena berpotensi mengganggu pelayanan pengadilan kepada pencari keadilan. MA telah memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda untuk membentuk tim pemeriksa guna menindaklanjuti peristiwa tersebut. “Mahkamah Agung memandang tindakan tersebut tidak bertanggung jawab dan tidak profesional,” tegas Yanto.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri sejumlah pemangku kepentingan di lingkungan peradilan, sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus penegasan komitmen MA dalam menjaga keseimbangan kesejahteraan aparatur dan tegaknya integritas lembaga peradilan.




















