Headline.co.id, Kepulauan Meranti ~ Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Pengadilan Agama Selatpanjang telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat perlindungan bagi perempuan dan anak pascaperceraian, terutama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Penandatanganan MoU ini berlangsung pada Selasa (6/1/2026) di Aula Utama Pengadilan Agama Selatpanjang, bersamaan dengan kegiatan Paselpa Award 2025 dan peluncuran Aplikasi Pengadilan Agama Selatpanjang Mobile (Paselmob).
Bupati Kepulauan Meranti, H. Asmar, yang hadir dalam acara tersebut, menyatakan apresiasinya atas kerja sama yang terjalin pemerintah daerah dan Pengadilan Agama Selatpanjang. Menurutnya, MoU ini merupakan langkah strategis untuk memastikan hak-hak perempuan dan anak terlindungi secara hukum. “Pembangunan daerah tidak hanya berorientasi pada fisik dan ekonomi, tetapi juga penguatan aspek hukum, sosial, dan keadilan. Kehadiran Pengadilan Agama Selatpanjang sebagai mitra strategis sangat penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan masyarakat yang sadar hukum,” ujar Asmar.
Bupati Asmar berharap kerja sama ini tidak hanya berhenti pada penandatanganan, tetapi juga diikuti dengan langkah konkret, program yang terukur, serta koordinasi berkelanjutan antar perangkat daerah agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang, Ahmad Satiri, menjelaskan bahwa tujuan utama MoU ini adalah mewujudkan perlindungan terpadu bagi perempuan dan anak pascaperceraian, termasuk memastikan pemenuhan hak-hak mereka secara adil dan berkelanjutan.
“MoU ini juga bertujuan meningkatkan koordinasi dan kejelasan peran antar lembaga, serta membangun sistem rujukan dan layanan yang responsif dan berkeadilan,” jelas Ahmad Satiri. Ia menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat, serta membutuhkan komitmen kuat dari pemerintah daerah dalam implementasinya.
Acara tersebut turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kepulauan Meranti, pimpinan instansi vertikal, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta undangan lainnya.




















