Headline.co.id, Polda Metro Jaya Secara Resmi Menghentikan Penyelidikan Terkait Kematian Arya Daru Pangayunan ~ seorang diplomat muda dari Kementerian Luar Negeri. Keputusan ini diambil setelah penyelidikan menyeluruh yang dilakukan oleh pihak kepolisian tidak menemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut. Kombes Pol. Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penghentian penyelidikan dilakukan setelah serangkaian langkah investigasi, termasuk olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan barang bukti, dan pendalaman keterangan saksi, tidak menunjukkan adanya peristiwa pidana.
Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa meskipun penyelidikan dihentikan, kasus ini belum sepenuhnya ditutup. Pihak kepolisian tetap membuka kemungkinan untuk melanjutkan penyelidikan jika ada bukti baru yang ditemukan oleh pihak keluarga. “Kami akan membuka kembali penyelidikan jika ada bukti baru yang signifikan,” ujar Kombes Pol. Budi saat dikonfirmasi pada Jumat, 9 Januari 2026.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk tetap responsif terhadap perkembangan baru dalam kasus ini, meskipun saat ini tidak ada indikasi tindak pidana. Penyelidikan akan dilanjutkan jika ada informasi tambahan yang dapat mengubah hasil penyelidikan awal.






















