Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya mengonfirmasi adanya laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait materi stand up comedy yang dibawakannya. Laporan tersebut diterima pada 8 Januari 2026 dan didaftarkan dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelapor dalam kasus ini adalah Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan laporan tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat, 9 Januari 2026. “Benar bahwa hari ini 8 Januari ada laporan dari masyarakat,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto. Laporan tersebut menuduh Pandji melakukan penghasutan di muka umum serta dugaan penistaan agama dalam acara bertajuk Mens Rea.
Kombes Pol Budi Hermanto menambahkan bahwa penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisis terhadap barang bukti yang ada. Ia juga mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menyampaikan informasi dan memberikan ruang bagi penyelidik serta penyidik dalam proses penegakan hukum. “Beri ruang bagi penyelidik dan penyidik dalam proses penegakan hukum,” jelasnya.






















