Headline.co.id, Jakarta ~ Wakil Ketua Komisi III DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Reformasi Penegak Hukum, Moh Rano Alfath, menegaskan bahwa reformasi di tubuh Polri, Kejaksaan Agung, dan lembaga peradilan harus dilakukan dengan pendekatan berbasis data, bukan emosional. Pernyataan ini disampaikan Rano dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panja Reformasi Polri, Kejaksaan Agung, dan Pengadilan Komisi III DPR bersama para ahli hukum tata negara pada Kamis, 8 Januari 2026. Para ahli yang hadir dalam rapat tersebut lain Adrianus Eliasta Sembiring Meliala dan Muhammad Rullyandi.
Rano menekankan bahwa Polri tetap berada di bawah Presiden, dan mekanisme pengangkatan Kapolri melalui fit and proper test adalah langkah penting dalam pengawasan. “Reformasi tidak dapat dilakukan dengan mengubah konstitusi,” ujar Rano, menegaskan bahwa fokus reformasi harus pada pembenahan kultur, sikap, dan perilaku aparat penegak hukum dalam pelayanan publik.
Ia juga menyebut bahwa Polri telah memulai berbagai perbaikan, meskipun proses tersebut perlu dikawal secara konsisten. “Polri telah memulai berbagai perbaikan, meski prosesnya perlu dikawal secara konsisten,” tambahnya. Pembentukan Panja Reformasi Penegak Hukum didorong oleh aspirasi masyarakat terkait persoalan kultur, sikap, dan perilaku aparat penegak hukum.
Rano menegaskan bahwa reformasi harus dilakukan dengan pendekatan berbasis data. “Reformasi harus dilakukan lewat pendekatan berbasis data,” jelasnya. Dalam kesimpulan rapat, Rano menegaskan sikap resmi Komisi III DPR melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan, bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden. Selain itu, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR ditegaskan sebagai bagian dari amanat reformasi yang telah berjalan.




















