Headline.co.id, Bareskrim Polri Berhasil Mengungkap Jaringan Perjudian Online Yang Meresahkan Masyarakat ~ dengan menyita aset bernilai ratusan miliar rupiah. Sepanjang tahun 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangani ratusan kasus judi online. Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., menyatakan bahwa pihaknya telah menangani 664 kasus dengan 744 tersangka, dan menyita aset senilai Rp286.256.178.904.
Irjen Nunung menjelaskan bahwa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangani 664 kasus dengan 744 tersangka sepanjang tahun 2025. Aset yang disita mencapai Rp286,2 miliar. Selain penindakan, Polri juga melakukan pencegahan dengan memblokir 231.517 website judi online dan melaksanakan 1.764 kegiatan pre-emptive.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan terbaru dimulai dari patroli siber yang menemukan 10 website perjudian online. Setelah pendalaman, jumlah tersebut berkembang menjadi 21 website yang beroperasi secara nasional dan internasional. “Website-website ini dapat diakses dari dalam dan luar negeri,” ujar Brigjen Himawan.
Dalam penyidikan, dilakukan undercover deposit dan undercover player yang mengungkap aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran. Ditemukan 17 perusahaan fiktif yang memfasilitasi transaksi perjudian online. Bareskrim Polri berhasil memblokir dan menyita dana sebesar Rp59.126.460.631. Penyidik juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum RI dan perbankan untuk memblokir rekening terkait.
Lima orang tersangka telah ditetapkan dengan peran berbeda, serta satu orang DPO. Para tersangka mendirikan perusahaan fiktif menggunakan identitas palsu untuk membuka rekening bank sebagai merchant pembayaran bagi 21 website judi online. Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Brigjen Himawan menegaskan bahwa penyidikan masih berlanjut, terutama terhadap pihak yang memfasilitasi pembuatan dokumen perusahaan fiktif. Polri menegaskan bahwa penindakan judi online dilakukan berkelanjutan dengan dukungan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK dan mekanisme PERMA Nomor 1 Tahun 2013. Hingga konferensi pers ini, barang bukti yang ditetapkan pengadilan mencapai Rp96.777.177.881.
Bareskrim Polri berkomitmen memperkuat sinergi dengan PPATK, Komdigi, perbankan, dan kementerian/lembaga terkait untuk menekan praktik perjudian online melalui pendekatan pre-emtif, preventif, dan penegakan hukum yang tegas.






















