Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi III DPR RI melalui Panja Reformasi Kepolisian-Kejaksaan-Peradilan mengadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang melibatkan dua ahli. Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa posisi Polri akan tetap berada di bawah Presiden. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath, pada Kamis (8/1/2025).
Rano Alfath menegaskan kembali kesimpulan rapat tersebut kepada seluruh anggota Komisi III DPR. “Disepakati bahwa Polri tetap berada di bawah lembaga negara Presiden,” ujar Rano. Ia kemudian menanyakan kepada anggota Komisi III apakah ada yang tidak setuju dengan kesimpulan tersebut, dan semua anggota menyatakan setuju.
Selain itu, rapat juga menyepakati perlunya reformasi budaya di tubuh Polri. Reformasi ini diharapkan dapat menjadikan Polri lebih profesional, cekatan, dan terbuka. “Kita harapkan reformasi kultural ini membuat Polri lebih baik,” kata Rano. Kesepakatan rapat ini kemudian ditutup dengan ketukan palu oleh Wakil Ketua Komisi III, Rano Alfath.






















