Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Tanah Beralas Girik Tetap Diakui dan Dapat Disertifikatkan

masfajar by masfajar
23 hours ago
in Berita
419 4
0
Tanah Beralas Girik Tetap Diakui dan Dapat Disertifikatkan
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa tanah yang dimiliki masyarakat dengan dasar girik tetap diakui sebagai milik masyarakat dan dapat diproses untuk mendapatkan sertifikat hak atas tanah. Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait isu bahwa tanah yang belum bersertifikat tidak diakui.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menyatakan, “Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir atau termakan informasi-informasi yang tidak bertanggung jawab. Apabila tanahnya ditempati dan dikuasai, tetap dapat dimohonkan sertifikat tanahnya melalui kantor pertanahan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (7/1/2026).

You might also like

Rakerwil Kemenag Sultra Bahas Pencegahan Intoleransi dan Terorisme

Rakerwil Kemenag Sultra Bahas Pencegahan Intoleransi dan Terorisme

9 January 2026
Kemenkomdigi Tegaskan Kepatuhan Platform Gim Daring terhadap Regulasi Perlindungan Anak

Kemenkomdigi Tegaskan Kepatuhan Platform Gim Daring terhadap Regulasi Perlindungan Anak

9 January 2026

Shamy menjelaskan bahwa ketentuan mengenai tidak berlakunya surat tanah lama seperti girik, verponding, dan bukti hak barat lainnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Dalam Pasal 95 peraturan tersebut, disebutkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan status tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara apabila tidak didaftarkan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Namun, dokumen tanah lama tersebut masih dapat digunakan sebagai petunjuk awal dalam proses pendaftaran tanah hingga diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM). Untuk mengajukan permohonan sertifikat, masyarakat diminta menyiapkan sejumlah surat pernyataan terkait riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah. Pernyataan tersebut harus diperkuat oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi serta diketahui oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat.

“Dua orang saksi tersebut harus benar-benar mengetahui dan dapat menguatkan riwayat kepemilikan serta penguasaan fisik tanah oleh pemohon. Biasanya saksi berasal dari tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang memahami kondisi tanah tersebut,” jelas Shamy.

Mengenai biaya pengurusan sertifikat, Shamy menyebutkan bahwa besaran biaya bersifat variatif, tergantung pada jenis penggunaan tanah, luas, dan lokasi. Untuk membantu masyarakat memperoleh gambaran awal, simulasi syarat dan biaya dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku. “Seluruh biaya pengurusan sertifikat mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta kewajiban perpajakan yang berlaku. Masyarakat kami imbau untuk menanyakan langsung rincian biaya ke kantor pertanahan agar memperoleh informasi yang jelas dan transparan,” ujarnya.

Pemerintah terus mendorong percepatan pendaftaran tanah sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Sertifikat hak atas tanah merupakan satu-satunya bukti kepemilikan yang diakui negara dan menjadi dasar perlindungan hukum atas aset pertanahan di masa depan.

Tags: Agrariaberita jakartaHeadlineJakartaKementerian
masfajar

masfajar

Related Stories

Rakerwil Kemenag Sultra Bahas Pencegahan Intoleransi dan Terorisme

Rakerwil Kemenag Sultra Bahas Pencegahan Intoleransi dan Terorisme

by Lia
9 January 2026
0

Headline.co.id, Baubau ~ Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara berlangsung di Taminu Ballroom Hotel Nirwana...

Kemenkomdigi Tegaskan Kepatuhan Platform Gim Daring terhadap Regulasi Perlindungan Anak

Kemenkomdigi Tegaskan Kepatuhan Platform Gim Daring terhadap Regulasi Perlindungan Anak

by wahyu
9 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menegaskan bahwa seluruh platform gim daring harus mematuhi regulasi perlindungan anak di...

Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Timur Laut Memberamo Raya, Papua

Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Timur Laut Memberamo Raya, Papua

by Fajar
9 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 4,2 mengguncang wilayah timur laut Memberamo Raya, Papua, pada Kamis (8/1/2026). Informasi...

Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Bajawa, Nusa Tenggara Timur

Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Bajawa, Nusa Tenggara Timur

by Fajar
9 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Gempa bumi dengan magnitudo 3,5 mengguncang wilayah Bajawa, Ngada, Nusa Tenggara Timur pada Kamis, 8 Januari 2026....

Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Wilayah Seram Bagian Barat, Maluku

Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Wilayah Seram Bagian Barat, Maluku

by Dwina
9 January 2026
0

Headline.co.id, Seram Bagian Barat ~ Gempa bumi dengan magnitudo 3.0 mengguncang wilayah Seram Bagian Barat, Maluku, pada Kamis, 8 Januari...

Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Wilayah Kuta Selatan, Bali

Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Wilayah Kuta Selatan, Bali

by Dwina
9 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Gempa bumi dengan magnitudo 3.0 mengguncang wilayah Kuta Selatan, Bali, pada Kamis, 8 Januari 2026. Berdasarkan informasi...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Unusa Berangkatkan Relawan untuk Bantu Korban Erupsi Semeru

Unusa Berangkatkan Relawan untuk Bantu Korban Erupsi Semeru

28 November 2025
Menu Makan Gratis Anak Sekolah: Transformasi Sehat dan Bergizi

Menu Makan Gratis Anak Sekolah Kini Bergizi dan Sehat, Kolaborasi Hebat Dharma Jaya, Dinkes, dan Disdik

10 September 2024
Presiden Prabowo Sampaikan Pesan Penting untuk Aparat Penegak Hukum

Presiden Prabowo Sampaikan Pesan Penting untuk Aparat Penegak Hukum

25 December 2025

Review Canon EOS 1300D : Harga Spesifikasi dan Kelebihan kekurangan Terbaru

1 June 2022
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada The 2nd Annual Indonesia Green Industry Summit

Kemenperin Jalankan Proyek Percontohan Teknologi CCU di PT Petrokimia Gresik

24 August 2025
Ditjen Hubud Tingkatkan Diplomasi Udara Melalui Kerja Sama Internasional

Ditjen Hubud Tingkatkan Diplomasi Udara Melalui Kerja Sama Internasional

8 November 2025
Penurunan Angka Kecelakaan Lalu Lintas pada Semester I 2025

Penurunan Angka Kecelakaan Lalu Lintas pada Semester I 2025

27 November 2025

Artikel Terbaru

BPBD Riau Peringatkan Warga Pesisir Terkait Ancaman Banjir Rob

BPBD Riau Peringatkan Warga Pesisir Terkait Ancaman Banjir Rob

9 January 2026
Pemprov Riau Sahkan APBD Rp8,321 Triliun, Fokus Atasi Defisit dan Tingkatkan PAD

Pemprov Riau Sahkan APBD Rp8,321 Triliun, Fokus Atasi Defisit dan Tingkatkan PAD

9 January 2026
Panen Raya Jagung di Bengkulu Tengah Dorong Kesejahteraan Petani

Panen Raya Jagung di Bengkulu Tengah Dorong Kesejahteraan Petani

9 January 2026
RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Ditetapkan Sebagai PJK3, Layanan MCU Ditingkatkan

RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Ditetapkan Sebagai PJK3, Layanan MCU Ditingkatkan

9 January 2026
Pemkab Bojonegoro Gandeng KPK untuk Pastikan Proyek Infrastruktur Sesuai Aturan

Pemkab Bojonegoro Gandeng KPK untuk Pastikan Proyek Infrastruktur Sesuai Aturan

9 January 2026
Pencapaian Keuangan Bojonegoro Tahun 2025 Lampaui Target

Pencapaian Keuangan Bojonegoro Tahun 2025 Lampaui Target

9 January 2026
Pemprov Gorontalo Distribusikan Pupuk Bersubsidi untuk Pembudidaya Ikan

Pemprov Gorontalo Distribusikan Pupuk Bersubsidi untuk Pembudidaya Ikan

9 January 2026

Popular Story

  • Jembatan Kereta Api Lembah Anai di Sumbar Akan Direaktivasi, Bukan Dibongkar

    Jembatan Kereta Api Lembah Anai di Sumbar Akan Direaktivasi, Bukan Dibongkar

    1127 shares
    Share 451 Tweet 282
  • Pemkot Jambi Berikan Santunan Jaminan Sosial untuk Ketua RT

    865 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Bojonegoro Rampungkan Pembangunan Jalan Hingga Pelosok di Akhir 2025

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Wakapolda NTT Hadiri Peletakan Batu Pertama SPPG 3T di TTU

    846 shares
    Share 338 Tweet 212
  • Dishub Bener Meriah Tingkatkan Pengawasan Lalu Lintas di Jalur Alternatif Pascabencana

    656 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Gubernur Khofifah dan Bupati Yani Dorong Penggunaan Transportasi Publik di Gresik

    618 shares
    Share 247 Tweet 155
  • Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    1273 shares
    Share 509 Tweet 318
  • Lirik Teks Bacaan Nadhom Alfiyah Ibnu Malik Lengkap Arab Latin dan Artinya 

    1106 shares
    Share 442 Tweet 277
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.