Headline.co.id, Belitung ~ Polda Kepulauan Bangka Belitung telah menyelesaikan penyidikan kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi dan menyerahkan dua tersangka ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Kedua tersangka, yang berinisial JA alias Cak Din (53) dan AN alias Doni (47), dilimpahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Kombes Pol. Fauzan Sukmawansyah, Kabid Humas Polda Bangka Belitung, mengonfirmasi bahwa pelimpahan tahap II dilakukan pada Senin (5/1).
Selain kedua tersangka, penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel juga menyerahkan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Barang bukti tersebut meliputi dua unit mobil, ratusan tabung gas elpiji subsidi dan non-subsidi, serta peralatan yang digunakan untuk pengoplosan gas. Fauzan menjelaskan bahwa pelimpahan ini merupakan bagian dari proses hukum yang diharapkan segera berlanjut ke pengadilan agar para tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini terungkap setelah praktik pengoplosan gas elpiji subsidi ukuran tiga kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram ditemukan di sebuah gudang di Desa Terak, Kabupaten Bangka Tengah, pada awal November 2025. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita dua unit kendaraan dan ratusan tabung gas elpiji berbagai ukuran serta alat penyuntikan pemindahan isi tabung gas, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Fauzan menegaskan bahwa tindakan ini menunjukkan komitmen Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Viktor Sihombing dalam memberantas praktik ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang merugikan masyarakat. “Kapolda memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti setiap keluhan masyarakat, terutama terkait kelangkaan elpiji bersubsidi,” ujarnya.





















