Headline.co.id, Jakarta ~ Bareskrim Polri telah menetapkan sebanyak 744 orang sebagai tersangka dalam kasus judi online sepanjang tahun 2025. Penetapan ini merupakan hasil dari pengungkapan 664 kasus judi online yang berhasil ditangani oleh pihak kepolisian. Wakabareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Rabu, 7 Januari 2026.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menambahkan bahwa pihaknya telah mengajukan pemblokiran terhadap total 231.517 situs judi online. Selain itu, Bareskrim juga telah melakukan pencegahan melalui 1.764 kegiatan. Dari sisi penyitaan, total aset yang berhasil disita mencapai Rp286 miliar.
Dalam pengungkapan terbaru, Bareskrim berhasil membongkar jaringan yang mengoperasikan 21 situs judi online. Dari pengungkapan ini, total uang dan aset yang disita mencapai Rp59 miliar. Upaya ini menunjukkan komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas praktik judi online yang meresahkan masyarakat.




















