Headline.co.id, Jakarta ~ Bareskrim Polri menegaskan bahwa manipulasi foto dengan konten asusila menggunakan teknologi AI dapat dikenakan sanksi pidana. Pernyataan ini disampaikan terkait penggunaan fitur Grok AI di media sosial X yang memungkinkan manipulasi foto pribadi tanpa izin pemiliknya. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menyatakan bahwa tindakan tersebut termasuk dalam kategori pidana deepfake yang saat ini sedang dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Brigjen Pol. Himawan menekankan bahwa jika terbukti ada manipulasi data elektronik berupa foto oleh pihak lain tanpa persetujuan pemilik, maka hal tersebut dapat diproses secara pidana. “Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang melibatkan manipulasi foto asusila menggunakan teknologi AI,” ujar Brigjen Pol. Himawan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 7 Januari 2026.
Lebih lanjut, Brigjen Pol. Himawan menjelaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum yang terjadi akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan teknologi dan media sosial agar tidak terjerat dalam masalah hukum,” jelasnya.




















