Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sedang menyelidiki dugaan penyalahgunaan fitur kecerdasan buatan Grok AI pada platform X. Teknologi ini diduga digunakan untuk memproduksi dan menyebarkan konten asusila, termasuk manipulasi foto pribadi yang bersifat sensitif tanpa persetujuan pemiliknya. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa hasil penelusuran awal menunjukkan Grok AI belum memiliki pengaturan yang memadai untuk mencegah produksi serta distribusi konten pornografi berbasis foto nyata warga Indonesia.
Alexander menegaskan bahwa kondisi ini berpotensi melanggar hak privasi dan hak atas citra diri, terutama ketika foto seseorang dimanipulasi atau disebarluaskan tanpa persetujuan. “Temuan awal menunjukkan belum adanya pengaturan spesifik dalam Grok AI untuk mencegah pemanfaatan teknologi ini dalam pembuatan dan penyebaran konten pornografi berbasis foto pribadi,” ujarnya di Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Kemkomdigi menilai bahwa manipulasi digital terhadap foto pribadi bukan hanya persoalan kesusilaan, tetapi juga bentuk perampasan kendali individu atas identitas visualnya. Hal ini dapat menimbulkan kerugian psikologis, sosial, dan reputasi. Alexander menambahkan bahwa Kemkomdigi saat ini berkoordinasi dengan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan tersedianya mekanisme pelindungan yang efektif.
Langkah-langkah yang diambil mencakup penguatan sistem moderasi konten, pencegahan pembuatan deepfake asusila, serta prosedur penanganan cepat atas laporan pelanggaran privasi dan hak citra diri. “Setiap PSE wajib memastikan bahwa teknologi yang mereka sediakan tidak menjadi sarana pelanggaran privasi, eksploitasi seksual, maupun perusakan martabat seseorang,” tegas Alexander.
Kemkomdigi juga mengingatkan bahwa kewajiban kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Indonesia melekat pada seluruh PSE yang beroperasi di wilayah Indonesia. Jika ditemukan ketidakpatuhan atau sikap tidak kooperatif, Kemkomdigi dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan Grok AI dan platform X.
Penyedia layanan kecerdasan buatan maupun pengguna yang terbukti memproduksi dan/atau menyebarkan konten pornografi atau manipulasi citra pribadi tanpa hak dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026, konten pornografi diatur lain dalam Pasal 172 dan Pasal 407.
Pasal 172 mendefinisikan pornografi sebagai media yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan, sementara Pasal 407 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun atau pidana denda sesuai ketentuan. Alexander menambahkan bahwa masyarakat yang menjadi korban manipulasi foto, deepfake asusila, atau pelanggaran hak citra diri dapat menempuh upaya hukum melalui mekanisme yang tersedia dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami mengimbau seluruh pihak untuk menggunakan teknologi akal imitasi secara bertanggung jawab. Ruang digital bukan ruang tanpa hukum, ada privasi dan hak atas citra diri setiap warga yang harus dihormati dan dilindungi,” ujar Alexander.




















