Headline.co.id, Jogja ~ Puluhan perangkat digital disita Satreskrim Polresta Yogyakarta dalam pengungkapan dugaan tindak pidana penipuan online bermodus love scamming di kantor PT Altair Trans Service cabang Yogyakarta, Jalan Gito Gati, Donoharjo, Ngaglik, Sleman, Senin (5/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Operasi penindakan ini mengamankan enam orang tersangka dari total 64 karyawan yang diperiksa. Pengungkapan dipimpin langsung Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia, S.I.K., M.M., M.H., didampingi Kasatreskrim Kompol Riski Adrian, S.I.K., M.H., dan Kasihumas Iptu Gadung Harjunandi, S.H. Penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut laporan polisi terkait dugaan aktivitas penipuan daring yang menyasar pengguna aplikasi kencan luar negeri.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia menyampaikan, pengungkapan berawal dari laporan polisi Nomor LP/A/1/I/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA YOGYAKARTA/POLDA DIY tertanggal 5 Januari 2026. Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga mendatangi langsung lokasi yang diduga menjadi pusat operasional love scamming.
“Petugas melakukan operasi tangkap tangan dan menemukan sejumlah barang bukti berupa laptop, handphone, kamera pengawas, serta perangkat jaringan internet yang digunakan sebagai sarana tindak pidana,” kata Eva Guna Pandia saat rilis di Polresta Yogyakarta.
Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara, polisi menemukan bahwa perangkat-perangkat tersebut berisi foto dan video bermuatan pornografi. Seluruh barang bukti bersama 64 karyawan yang berada di lokasi kemudian dibawa ke Polresta Yogyakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Setelah dilakukan pendalaman, enam orang ditetapkan sebagai tersangka.
Enam tersangka tersebut masing-masing berinisial R (35) selaku pemilik perusahaan, H (33) sebagai HRD, P (28) sebagai project manager, V (28) dan G (22) sebagai team leader, serta M (28) sebagai project manager. Para tersangka berasal dari sejumlah daerah, yakni Sleman, Kebumen, Ponorogo, Bandung, Bantul, dan Kabupaten Nulle, Nusa Tenggara Timur.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian menjelaskan, perusahaan tersebut bergerak di bidang penyedia tenaga kerja atas permintaan klien luar negeri, khususnya dari China. Para karyawan dipekerjakan sebagai admin percakapan pada aplikasi kencan daring yang telah disiapkan pihak perusahaan, lengkap dengan perangkat dan konten pendukung.
“Para karyawan berperan sebagai agen chat yang menggunakan identitas perempuan untuk melakukan pendekatan kepada pengguna aplikasi dari luar negeri, seperti Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Australia,” ujar Riski.
Dalam praktiknya, para agen melakukan bujuk rayu agar korban melakukan transaksi pembelian koin atau top up untuk mengirim gift di dalam aplikasi. Setelah itu, korban menerima konten foto atau video bermuatan pornografi secara bertahap. Untuk mengakses konten tersebut, korban diwajibkan mengirim gift dengan nominal tertentu.
Setiap agen ditarget mengumpulkan 3.000 hingga 6.000 koin per hari. Dalam sistem aplikasi, 16 koin setara dengan 5 dolar Amerika Serikat. Koin tersebut dikonversi menjadi uang dan ditampung oleh pemilik aplikasi berinisial ZC sebelum diteruskan kepada pemilik perusahaan.
Kasihumas Polresta Yogyakarta Iptu Gadung Harjunandi menambahkan, barang bukti yang diamankan meliputi 50 unit laptop, 30 unit handphone, empat kamera CCTV, dan dua router wifi. Seluruh barang bukti saat ini diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal terkait pornografi dan penipuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kapolresta Yogyakarta mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai bentuk kejahatan di dunia maya. “Aparat kepolisian tidak memberikan ruang bagi siapa pun yang melakukan tindak pidana di wilayah hukum Republik Indonesia. Masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam berinteraksi di ruang digital,” tegas Eva Guna Pandia.





















