Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Narkotika Nasional (BNN) mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui atau melihat indikasi penyalahgunaan narkotika. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN, Budi Wibowo, pada Selasa (6/1/2026). Pernyataan ini muncul setelah penggerebekan laboratorium pembuatan narkotika dalam bentuk liquid vape dan happy water di sebuah apartemen di Ancol, Jakarta. Budi menekankan pentingnya peran seluruh lapisan masyarakat dalam mencegah generasi muda dari bahaya narkotika.
Budi Wibowo menegaskan bahwa penggerebekan tersebut menunjukkan komitmen negara dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika, sejalan dengan visi Indonesia Emas. Dalam operasi tersebut, BNN bersama tim gabungan berhasil menangkap empat orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing. Tersangka HHS dan DM ditangkap karena diduga membawa bahan baku narkotika jenis MDMA dan ethomidate, sementara PS dan HSN diduga berperan sebagai pengendali lapangan dan pengatur operasional jaringan.
Laboratorium tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan internasional peredaran narkotika. Para tersangka saat ini menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar sesuai Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1). Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman serupa, termasuk denda maksimal Rp8 miliar.





















