Headline.co.id, Jakarta ~ Penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri sedang mempersiapkan pelimpahan berkas tahap pertama dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat. Proses pemberkasan ini diharapkan segera rampung. “Saat ini penyidik sudah melakukan proses pemberkasan untuk rencana tahap 1,” ungkap Brigjen Pol. Totok Suharyanto, Direktur Penindakan pada Kortastipidkor Polri, Selasa (6/1/26).
Meskipun demikian, Brigjen Pol. Totok Suharyanto belum dapat memastikan kapan berkas tersebut akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Hingga saat ini, pemanggilan terhadap para tersangka belum dilakukan untuk kedua kalinya. Terdapat empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Halim Kalla, adik dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla; Hartanto Yohanes Lim; Fahmi Mochtar yang menjabat sebagai Direktur Utama PLN periode 2008-2009; dan seorang Direktur Utama PT BRN berinisial RR.
Brigjen Pol. Totok Suharyanto menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada pemanggilan dan penahanan terhadap para tersangka. “Sementara belum ya (dipanggil dan dilakukan penahanan kepada tersangka),” jelasnya. Proses hukum ini masih terus berlanjut dan diharapkan dapat segera memasuki tahap berikutnya.


















