Headline.co.id, Jakarta ~ Tim penyelidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri telah melakukan investigasi di Darul Mukhlisin, Aceh Tamiang, terkait dugaan pembalakan liar. Kayu-kayu yang ditemukan di lokasi tersebut terbawa oleh aliran air akibat banjir bandang. Brigjen Pol. Moh. Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, menyatakan bahwa timnya sedang menelusuri area aliran air yang membawa kayu-kayu gelondongan tersebut.
Kayu-kayu gelondongan yang ditemukan diduga berasal dari aktivitas ilegal logging. “Kemungkinan identifikasi kami adalah kegiatan-kegiatan pembukaan lahan di hutan lindung, Hutan Lindung Serba Jadi ataupun Hutan Lindung Simpang Jernih,” ujar Brigjen Pol. Irhamni kepada wartawan, Selasa (6/1/25). Ia menegaskan bahwa penyelidik berupaya keras untuk mengumpulkan informasi guna meningkatkan status hukum kasus ini ke tahap penyidikan.
Brigjen Pol. Irhamni juga menyampaikan apresiasi kepada tokoh masyarakat dan aparat setempat yang telah memberikan informasi terkait kasus ini. “Tentunya legal tidak menurut kemungkinan juga adanya gampang lingkungan yang rusak ataupun apalagi kalau itu ilegal,” tambahnya. Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut mengenai dugaan pembalakan liar yang merusak lingkungan di kawasan tersebut.




















