Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya telah menetapkan dr. Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan produk kecantikan. Penetapan ini berdasarkan laporan yang diajukan oleh Samira Farahnaz, yang dikenal dengan nama dr. Detektif (Doktif). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produk dan perawatan kecantikan yang melibatkan dr. Richard Lee sebagai terlapor.
Kombes Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada 15 Desember 2025 terhadap Richard Lee. “Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” ujar Kombes Reonald kepada wartawan pada Selasa (6/1/26).
Setelah penetapan tersangka, tim penyidik telah memanggil dr. Richard Lee untuk hadir pada 23 Desember 2025. Namun, tersangka meminta agar jadwal tersebut diatur ulang pada pekan ini. “Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik ini, dia minat reschedule apabila pada 7 Januari tidak ada informasi tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak,” jelas Kombes Reonald.

















