Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

KUHP Baru Izinkan Kajian Ilmiah Ideologi yang Berlawanan dengan Pancasila

masfajar by masfajar
1 day ago
in Pemerintah
414 9
0
KUHP Baru Izinkan Kajian Ilmiah Ideologi yang Berlawanan dengan Pancasila
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa masyarakat yang melakukan kajian terhadap ajaran Komunisme, Marxisme, Leninisme, atau ideologi lain yang bertentangan dengan Pancasila tidak akan dikenakan pidana, selama kegiatan tersebut bertujuan untuk kepentingan ilmu pengetahuan. Hal ini merupakan bagian dari ketentuan baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku efektif pada Jumat, 2 Januari 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, pada Senin, 5 Januari 2026. Ia merujuk pada Pasal 188 ayat (6) KUHP baru yang secara eksplisit memberikan kekebalan pidana untuk kegiatan kajian atau penelitian akademis terhadap ideologi-ideologi tersebut. “Kegiatan akademis yang bertujuan untuk ilmu pengetahuan tidak akan dikenakan sanksi pidana,” ujar Supratman.

You might also like

Gorontalo Tingkatkan Program Kampung Iklim untuk Hadapi Perubahan Iklim

Gorontalo Tingkatkan Program Kampung Iklim untuk Hadapi Perubahan Iklim

7 January 2026
Wagub Gorontalo Mendorong Percepatan Pembangunan SPPG untuk Program MBG 2026

Wagub Gorontalo Mendorong Percepatan Pembangunan SPPG untuk Program MBG 2026

7 January 2026

Supratman juga menekankan bahwa ketentuan utama dalam Pasal 188 KUHP, yang melarang penyebaran dan pengembangan ajaran yang menentang Pancasila, bukanlah hal baru. “Larangan ini sudah ada sebelumnya, dan tetap dipertahankan dalam KUHP baru,” katanya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, yang akrab disapa Eddy, menyatakan bahwa Pasal 188 dalam KUHP baru merupakan hasil dari reformasi hukum yang berawal dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara. “Pasal-pasal tentang kejahatan terhadap keamanan negara telah ditata ulang dalam KUHP baru,” tutur Eddy Hiariej.

Anggota Tim Penyusun KUHP, Albert Aries, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai istilah dalam pasal tersebut. Menurutnya, “ideologi yang bertentangan” dalam Pasal 188 ayat (1) mencakup semua ideologi politik yang pada intinya menentang Pancasila. Sementara itu, “penyebaran dan pengembangan” yang dilarang diartikan sebagai upaya membentuk gerakan atau kelompok dengan tujuan menentang Pancasila.

KUHP baru ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 2 Januari 2023. Berdasarkan Pasal 624, undang-undang ini akan berlaku setelah tiga tahun masa transisi, tepatnya pada 2 Januari 2026. Ketentuan ini memberikan waktu bagi aparat penegak hukum dan masyarakat untuk memahami serta melakukan sosialisasi terhadap perubahan-perubahan penting, termasuk pasal-pasal yang mengatur tentang keamanan negara dan kebebasan akademis.

Tags: berita jakartaHeadlineHukumJakartaMenteri
masfajar

masfajar

Related Stories

Gorontalo Tingkatkan Program Kampung Iklim untuk Hadapi Perubahan Iklim

Gorontalo Tingkatkan Program Kampung Iklim untuk Hadapi Perubahan Iklim

by Dani
7 January 2026
0

Headline.co.id, Kota Gorontalo ~ Pemerintah Provinsi Gorontalo mengintensifkan Program Kampung Iklim (Proklim) sebagai respons terhadap ancaman perubahan iklim yang semakin...

Wagub Gorontalo Mendorong Percepatan Pembangunan SPPG untuk Program MBG 2026

Wagub Gorontalo Mendorong Percepatan Pembangunan SPPG untuk Program MBG 2026

by Dani
7 January 2026
0

Headline.co.id, Wakil Gubernur Gorontalo ~ Idah Syahidah Rusli Habibie, menegaskan perlunya percepatan pembangunan 136 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk...

Pembelajaran Darurat di Gayo Lues Dimulai dengan Tenda

Pembelajaran Darurat di Gayo Lues Dimulai dengan Tenda

by Lia
7 January 2026
0

Headline.co.id, Blangkejeren ~ Proses belajar mengajar di Kabupaten Gayo Lues mulai kembali berjalan secara bertahap sejak 5 Januari 2026. Untuk...

PMI Balangan Segera Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir

PMI Balangan Segera Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir

by Ari Wibowo muhammad
7 January 2026
0

Headline.co.id, Paringin ~ Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Balangan bergerak cepat dalam menyalurkan bantuan logistik kepada warga terdampak banjir bandang...

BPKPAD Balangan Gunakan Simandor untuk Transparansi Aset Daerah

BPKPAD Balangan Gunakan Simandor untuk Transparansi Aset Daerah

by masfajar
7 January 2026
0

Headline.co.id, Paringin ~ Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Balangan mengimplementasikan aplikasi Sistem Pengamanan dan Penomoran Barang...

Pemerintah Fokus Pulihkan Akses Jalan Longsor di Gayo Lues

Pemerintah Fokus Pulihkan Akses Jalan Longsor di Gayo Lues

by masfajar
7 January 2026
0

Headline.co.id, Blangkejeren ~ Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo melakukan kunjungan ke lokasi terdampak longsor di akses jalan masuk Kabupaten...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Pesawat Hercules C-130 TNI Angkut 9 Ton Alat Kesehatan untuk Tangani Wabah Corona

22 March 2020
REDKAR, Garda Terdepan Penanggulangan Kebakaran Berbasis Komunitas: Kemendagri Dorong Penguatan Peran Relawan

REDKAR, Garda Terdepan Penanggulangan Kebakaran Berbasis Komunitas: Kemendagri Dorong Penguatan Peran Relawan

18 July 2025

Dukung UMKM Lampung, Gubernur Arinal Djunaidi Dorong Percepatan Pembangunan UMKM Center

8 September 2022

Sekjen Kemenag Kukuhkan Kelompok Kerja Analis Kebijakan Kemenag

11 April 2022
Kejuaraan Voli U-18 Antar Klub Digelar PBVSI Surabaya

Kejuaraan Voli U-18 Antar Klub Digelar PBVSI Surabaya

1 January 2026

Dampak Corona, Perjalanan Maskapai Udara di Setop, Begini Mekanisme Refund Tiket, 100% Uang Kembali!

24 April 2020
Variasi Olahraga: Rahasia Meningkatkan Kebugaran dengan Menyenangkan

Variasi Olahraga: Kunci Memmaksimalkan Hasil Kebugaran

12 September 2024

Artikel Terbaru

Garis polisi terpasang di pintu Alfamart Tambak, Triharjo, Wates, Kulon Progo, usai ditemukan dugaan pembobolan pada Rabu (7/1/2026)

Alfamart Tambak Kulon Progo Dibobol Pencuri, Tembok Toko Dilubangi, Polisi Lakukan Penyelidikan

8 January 2026
Petugas kepolisian memasang garis polisi saat melakukan olah tempat kejadian perkara di rumah korban dugaan pencurian uang dan perhiasan di wilayah Hargorejo, Kokap, Kulon Progo, Selasa (6/1/2026).

Uang Tunai dan Tiga Cincin Emas Milik Lansia di Kokap Kulon Progo Hilang, Kerugian Capai Rp46,8 Juta

8 January 2026
Survei Pustral UGM: Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Transportasi Nataru Capai 90,9 Persen

Survei Pustral UGM: Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Transportasi Nataru Capai 90,9 Persen

7 January 2026
Gorontalo Tingkatkan Program Kampung Iklim untuk Hadapi Perubahan Iklim

Gorontalo Tingkatkan Program Kampung Iklim untuk Hadapi Perubahan Iklim

7 January 2026
Wagub Gorontalo Mendorong Percepatan Pembangunan SPPG untuk Program MBG 2026

Wagub Gorontalo Mendorong Percepatan Pembangunan SPPG untuk Program MBG 2026

7 January 2026
Pembelajaran Darurat di Gayo Lues Dimulai dengan Tenda

Pembelajaran Darurat di Gayo Lues Dimulai dengan Tenda

7 January 2026
PMI Balangan Segera Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir

PMI Balangan Segera Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir

7 January 2026

Popular Story

  • Jembatan Kereta Api Lembah Anai di Sumbar Akan Direaktivasi, Bukan Dibongkar

    Jembatan Kereta Api Lembah Anai di Sumbar Akan Direaktivasi, Bukan Dibongkar

    1127 shares
    Share 451 Tweet 282
  • Pemkot Jambi Berikan Santunan Jaminan Sosial untuk Ketua RT

    863 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Bojonegoro Rampungkan Pembangunan Jalan Hingga Pelosok di Akhir 2025

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Wakapolda NTT Hadiri Peletakan Batu Pertama SPPG 3T di TTU

    842 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Dishub Bener Meriah Tingkatkan Pengawasan Lalu Lintas di Jalur Alternatif Pascabencana

    649 shares
    Share 260 Tweet 162
  • Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    1253 shares
    Share 501 Tweet 313
  • Wali Kota Pontianak Dorong Pejabat Baru untuk Respons Cepat dalam Pelayanan Publik

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Lirik Teks Bacaan Nadhom Alfiyah Ibnu Malik Lengkap Arab Latin dan Artinya 

    1094 shares
    Share 438 Tweet 274
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.