Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa masyarakat yang melakukan kajian terhadap ajaran Komunisme, Marxisme, Leninisme, atau ideologi lain yang bertentangan dengan Pancasila tidak akan dikenakan pidana, selama kegiatan tersebut bertujuan untuk kepentingan ilmu pengetahuan. Hal ini merupakan bagian dari ketentuan baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku efektif pada Jumat, 2 Januari 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, pada Senin, 5 Januari 2026. Ia merujuk pada Pasal 188 ayat (6) KUHP baru yang secara eksplisit memberikan kekebalan pidana untuk kegiatan kajian atau penelitian akademis terhadap ideologi-ideologi tersebut. “Kegiatan akademis yang bertujuan untuk ilmu pengetahuan tidak akan dikenakan sanksi pidana,” ujar Supratman.
Supratman juga menekankan bahwa ketentuan utama dalam Pasal 188 KUHP, yang melarang penyebaran dan pengembangan ajaran yang menentang Pancasila, bukanlah hal baru. “Larangan ini sudah ada sebelumnya, dan tetap dipertahankan dalam KUHP baru,” katanya.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, yang akrab disapa Eddy, menyatakan bahwa Pasal 188 dalam KUHP baru merupakan hasil dari reformasi hukum yang berawal dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara. “Pasal-pasal tentang kejahatan terhadap keamanan negara telah ditata ulang dalam KUHP baru,” tutur Eddy Hiariej.
Anggota Tim Penyusun KUHP, Albert Aries, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai istilah dalam pasal tersebut. Menurutnya, “ideologi yang bertentangan” dalam Pasal 188 ayat (1) mencakup semua ideologi politik yang pada intinya menentang Pancasila. Sementara itu, “penyebaran dan pengembangan” yang dilarang diartikan sebagai upaya membentuk gerakan atau kelompok dengan tujuan menentang Pancasila.
KUHP baru ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 2 Januari 2023. Berdasarkan Pasal 624, undang-undang ini akan berlaku setelah tiga tahun masa transisi, tepatnya pada 2 Januari 2026. Ketentuan ini memberikan waktu bagi aparat penegak hukum dan masyarakat untuk memahami serta melakukan sosialisasi terhadap perubahan-perubahan penting, termasuk pasal-pasal yang mengatur tentang keamanan negara dan kebebasan akademis.

















