Headline.co.id, Jakarta ~ Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) mencatatkan sejumlah pencapaian penting sepanjang tahun 2025. Pencapaian ini meliputi peningkatan produktivitas penanganan perkara, perluasan layanan peradilan berbasis digital, serta penguatan pengawasan internal. Kinerja tersebut merupakan bagian dari fase akhir tahapan lima tahunan ketiga Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010–2035.
Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto, memaparkan capaian tersebut dalam acara Apresiasi dan Refleksi Akhir Tahun 2025 yang berlangsung di Balairung MA, Jakarta. Sunarto menegaskan bahwa refleksi akhir tahun ini merupakan instrumen akuntabilitas lembaga peradilan kepada publik. “Refleksi akhir tahun merupakan perwujudan komitmen Mahkamah Agung untuk menghadirkan informasi yang terbuka dan akuntabel. Masyarakat berhak mengetahui langkah dan capaian kami, khususnya dalam peningkatan pelayanan publik,” ujar Sunarto dalam keterangan tertulis yang diterima , Selasa (6/1/2026).
Hingga 29 Desember 2025, MA menangani total 38.147 perkara, yang terdiri dari 37.917 perkara baru pada tahun 2025 dan 230 sisa perkara dari tahun 2024. Dari jumlah tersebut, 37.865 perkara berhasil diputuskan, dengan tingkat produktivitas mencapai 99,26 persen. Jumlah perkara yang diputus meningkat 22,5 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 30.908 perkara. Dalam hal minutasi, MA meminutasi dan mengirimkan salinan putusan ke pengadilan pengaju sebanyak 36.561 perkara, meningkat 17,33 persen dari tahun sebelumnya. Sebanyak 96,52 persen perkara atau 35.107 perkara diselesaikan tepat waktu, yaitu kurang dari tiga bulan sejak diputus.
Sepanjang tahun 2025, MA mengembangkan 12 aplikasi teknologi informasi untuk memperkuat transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas layanan peradilan. Implementasi pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik menunjukkan kemajuan signifikan. Sebanyak 29.379 perkara atau 77,48 persen dari total perkara masuk telah diregistrasi secara elektronik, meningkat tajam dibandingkan tahun 2024 yang baru mencapai 25,94 persen. Digitalisasi ini dinilai mempercepat proses layanan sekaligus memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Di bidang keuangan, MA kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut. Tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK mencapai 96,44 persen dengan nilai setara Rp48,94 miliar. Realisasi anggaran tahun 2025 tercatat 97,40 persen dari total pagu Rp13,145 triliun.
Sementara itu, pada aspek pengawasan, MA menerima 5.550 pengaduan masyarakat sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 4.130 pengaduan atau 74,41 persen telah diselesaikan. Sebagai bagian dari penegakan integritas internal, 192 hakim dan aparatur peradilan dijatuhi sanksi disiplin.
Melalui Refleksi Akhir Tahun 2025, Mahkamah Agung menegaskan komitmennya untuk memperkuat peradilan yang modern, transparan, berintegritas, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Capaian ini sekaligus menjadi pijakan menuju tahapan pembaruan peradilan berikutnya, sejalan dengan tuntutan masyarakat akan sistem peradilan yang cepat, terbuka, dan berkeadilan.



















