Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa terdapat tujuh isu yang sering menjadi perbincangan publik sejak diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada Jumat, 2 Januari 2026. Dari ketujuh isu tersebut, tiga di antaranya paling sering didengar dan masih mendapatkan respons kritis dari masyarakat.
Supratman mengungkapkan bahwa isu yang paling sering dibicarakan adalah pasal-pasal terkait penghinaan terhadap lembaga negara, perzinaan, dan pemidanaan bagi demonstran. “Paling sering kami dengar, dan sampai hari ini nadanya masih agak sedikit minor, yakni adalah pasal-pasal yang terkait dengan penghinaan kepada lembaga negara, kemudian juga yang terkait dengan perzinaan, dan yang ketiga adalah pemidanaan bagi demonstran. Jadi, tiga isu ini yang paling menyita waktu bagi kita semua,” ujar Supratman dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.
KUHP yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sementara KUHAP yang baru adalah UU Nomor 20 Tahun 2025. Supratman menegaskan bahwa pembahasan kedua undang-undang tersebut telah dilakukan secara intensif pemerintah dan DPR RI. Ia menyoroti bahwa proses pembuatan KUHAP dilakukan dengan sangat partisipatif. “Saya rasa belum pernah ada sejarahnya pelibatan masyarakat yang kami sebut sebagai meaningful participation sebagaimana halnya yang kami lakukan dalam penyusunan ataupun pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” tambahnya.
KUHP baru ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 2 Januari 2023. Berdasarkan Pasal 624 UU KUHP, aturan tersebut baru berlaku efektif tiga tahun setelah pengundangan, yaitu tepat pada 2 Januari 2026. Sementara itu, KUHAP baru ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 17 Desember 2025. Menurut Pasal 369 UU KUHAP, aturan ini juga mulai berlaku pada tanggal yang sama, 2 Januari 2026, menandai dimulainya era baru penegakan hukum di Indonesia dengan dua dasar hukum pokok yang diperbarui secara bersamaan.




















