Headline.co.id, Jakarta ~ Jakarta. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menargetkan untuk mulai menerima keluhan dan pengaduan masyarakat secara digital pada tahun 2026. Anggota Kompolnas, Yusuf, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penanganan pengaduan. “Pada tahun 2026 ini, target Kompolnas di dalam penerimaan dan menjalankan pengaduan-pengaduan masyarakat menargetkan bisa 100 persen secara digital karena lebih efektif dan lebih efisien,” ujar Yusuf pada Senin (5/1/2025).
Dengan sistem digital ini, diharapkan proses tindak lanjut pengaduan dapat dipercepat dari yang sebelumnya memakan waktu 21 hari menjadi hanya 11 hingga 14 hari. Yusuf menambahkan, “Malah lebih di bawah, bisa 11 hari apabila menggunakan sistem elektronik atau sistem digital di dalam penerimaan dan pengaduan masyarakat.”
Sistem digital yang akan diterapkan ini akan dinamakan e-SKM (Saran dan Keluhan Masyarakat). Masyarakat hanya perlu mendaftarkan identitas mereka dan menyampaikan keluhan serta melampirkan dokumen-dokumen pendukung laporan.
Selain itu, pada tahun 2026, Kompolnas juga berencana untuk memperkuat independensinya. Anggota Kompolnas, Mochammad Choirul Anam, menyebutkan bahwa ide untuk memperkuat independensi Kompolnas sudah ada sejak lama. Sebagai bagian dari upaya ini, pada akhir 2025, Kompolnas memutuskan untuk memindahkan kantor dari kawasan STIK-PTIK Polri ke sebuah gedung di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.
Perpindahan kantor ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih representatif, profesional, dan independen. “Jadi, pindah kantor itu salah satunya memang, ya, kritiknya masyarakat begitu: kalau Kompolnas mau independen, gimana kantornya di kompleks kepolisian?” ujar Anam. Langkah ini diharapkan dapat membuat Kompolnas lebih efektif dalam menjalankan peran strategisnya sebagai lembaga pengawas fungsional kepolisian yang lebih independen.



















