Headline.co.id, Jakarta ~ Pada awal tahun 2026, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia mengumumkan pembukaan kuota Sertifikasi Halal Gratis atau SEHATI bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di seluruh Indonesia. Sebanyak 1,35 juta sertifikat halal gratis disediakan untuk memfasilitasi UMK dalam mendapatkan sertifikasi halal melalui skema pernyataan pelaku usaha atau Self Declare.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyatakan bahwa pembukaan kuota SEHATI tahun 2026 ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dengan memastikan ketersediaan produk halal. Selain itu, program ini bertujuan untuk mempermudah UMK dalam mendapatkan sertifikasi halal sehingga dapat meningkatkan daya saing produk mereka di pasar domestik maupun internasional.
“Alhamdulillah, mulai hari ini pegiat usaha mikro dan kecil sudah bisa kembali mendaftar produknya untuk disertifikasi halal secara gratis menggunakan kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat halal gratis yang kami siapkan tahun ini. Bagi UMK yang memenuhi kriteria sertifikasi halal self declare, silakan bersegera untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Ahmad Haikal Hasan dalam siaran pers yang diterima , Sabtu (3/1/2026).
Ahmad Haikal Hasan juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas dukungannya terhadap program SEHATI 2026. Program ini dianggap sebagai langkah afirmatif pemerintah dalam memperkuat sektor UMK yang berperan penting dalam perekonomian nasional.
Program SEHATI memberikan berbagai keuntungan bagi pelaku UMK. Pertama, mereka akan mendapatkan pendampingan dari lebih dari 111 ribu Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang tersebar di seluruh Indonesia. Kedua, pelaku UMK tidak perlu mengeluarkan biaya dari proses pengajuan hingga memperoleh sertifikat halal. Dengan sertifikasi halal gratis ini, UMK juga diharapkan dapat lebih tertib dalam administrasi usahanya.
Menurut Haikal, sertifikat halal memberikan nilai tambah secara ekonomi bagi produk UMK, meningkatkan daya saing di pasar, memperluas pemasaran, dan meningkatkan omzet usaha. Untuk mengoptimalkan program SEHATI, BPJPH telah berkoordinasi dengan Balai dan Loka Penyelenggara Jaminan Produk Halal serta Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) di seluruh Indonesia. Semua pihak diharapkan mengikuti Keputusan Kepala BPJPH Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Tahun 2026, yang dapat diunduh di bpjph.halal.go.id.
BPJPH juga bekerja sama dengan Komite Fatwa Produk Halal yang merupakan bagian dari ekosistem penyelenggara layanan sertifikasi halal skema self declare. Pelaku UMK yang ingin mendapatkan sertifikat halal gratis melalui program SEHATI 2026 dapat mendaftarkan produknya melalui Sistem Informasi Halal atau SIHALAL di website ptsp.halal.go.id dengan mengikuti panduan dan ketentuan yang berlaku. Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil juga dapat diunduh melalui bpjph.halal.go.id.





















