Headline.co.id, Jakarta ~ Proses penyidikan kasus tenggelamnya kapal wisata KM Putri Sakinah di Selat Padar, Nusa Tenggara Timur, masih berlangsung. Polisi memastikan bahwa kasus ini telah memasuki tahap analisis dan evaluasi. Kombes. Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., selaku Kabid Humas Polda NTT, menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi yang berada di kapal. Pemeriksaan dilakukan oleh Satreskrim dan Satpolairud Polres Manggarai Barat.
“Penyidikan difokuskan pada dugaan kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia,” ujar Kombes. Pol. Henry Novika Chandra, sebagaimana dilansir dari laman RRI, Jumat (2/1/26). Ia menambahkan bahwa penyidik telah mengumpulkan keterangan saksi serta dokumen pendukung. Saksi yang diperiksa mencakup awak kapal dan pihak terkait operasional pelayaran wisata. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengurai tanggung jawab masing-masing pihak selama pelayaran.
Aspek yang didalami meliputi pengendalian kapal, kondisi mesin, hingga prosedur keselamatan saat keadaan darurat. Seluruh keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian. Selain keterangan saksi, penyidik juga telah mengantongi sejumlah alat bukti yang akan dianalisis secara menyeluruh sebelum penetapan status hukum lanjutan.
“Proses ini dilakukan secara profesional dan objektif,” tambahnya. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah alat bukti dinilai cukup sesuai ketentuan hukum. Polres Manggarai Barat juga merencanakan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak terkait pada Jumat (2/1/26). Penyidik akan melakukan penyitaan dokumen kapal dan menyiapkan gelar perkara.
Kombes. Pol. Henry Novika Chandra menegaskan bahwa penegakan hukum bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarga. Langkah ini juga menjadi upaya pencegahan insiden serupa di wisata bahari. “Keselamatan pelayaran adalah hal utama,” jelasnya. Ia berharap, proses hukum ini menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha wisata laut.
Polda NTT memastikan bahwa perkembangan penyidikan akan disampaikan secara terbuka dan transparan. Informasi akan diberikan sesuai tahapan hukum yang berlaku. Sementara itu, Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Maumere selaku SAR Mission Coordinator, Fathur Rahman, menyampaikan bahwa pencarian dimungkinkan berlanjut. Opsi perpanjangan dilakukan jika hingga hari ketujuh ditemukan tanda keberadaan korban.
“Setelah evaluasi, apabila keluarga mengajukan permohonan, perpanjangan operasi SAR akan dipertimbangkan sesuai prosedur berlaku,” ujarnya.






















