Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa Indonesia memasuki era baru dalam penegakan hukum. Hal ini disampaikan menyusul pemberlakuan resmi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku pada Jumat, 2 Januari 2026. “Ini adalah momen penting bagi reformasi hukum di Indonesia,” ujar Yusril.
Yusril Ihza Mahendra menambahkan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru ini menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana kolonial yang telah berlaku lebih dari satu abad. Kedua regulasi baru ini diberlakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Menurut Yusril, KUHAP baru menggantikan produk hukum dari era Orde Baru yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) sesuai perkembangan pasca amandemen UUD 1945.
KUHP lama yang berasal dari masa kolonial tahun 1918 dianggap tidak lagi relevan karena bersifat represif, lebih menekankan pada pidana penjara, dan kurang memperhatikan keadilan restoratif serta perlindungan HAM. Menko Yusril menegaskan bahwa KUHP Nasional yang baru mengubah pendekatan hukum pidana dari retributif menjadi restoratif. Tujuan pemidanaan kini tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri.
Pendekatan baru ini tercermin dalam perluasan pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi, termasuk penekanan pada rehabilitasi bagi pengguna narkotika. Selain itu, KUHP Nasional juga mengintegrasikan nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia. Beberapa ketentuan sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat.
KUHP baru ini dirancang untuk menjaga keseimbangan perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat. Di sisi lain, KUHAP baru diperkuat untuk membuat prosedur penyidikan, penuntutan, dan persidangan menjadi lebih transparan dan akuntabel. Aturan baru ini memperkuat hak korban dan saksi, mengatur restitusi dan kompensasi, serta mendorong efisiensi peradilan melalui prinsip single prosecution atau penuntutan tunggal, dan pemanfaatan teknologi digital.
Pemerintah telah menyiapkan 25 Peraturan Pemerintah (PP), satu Peraturan Presiden (Perpres), serta berbagai aturan turunan untuk mendukung masa transisi. Prinsip non-retroaktif tetap diberlakukan, di mana perkara sebelum 2 Januari 2026 akan menggunakan ketentuan lama.




















