Headline.co.id, Bantul ~ Kasus pencurian celana dalam wanita yang sempat viral di media sosial di wilayah Kapingan RT 02, Kalurahan Temuwuh, Kapanewon Dlingo, Bantul, diselesaikan secara kekeluargaan di Mako Polsek Dlingo, Jumat (2/1/2026) sore. Penyelesaian dilakukan setelah pelaku berhasil diidentifikasi melalui rekaman CCTV yang dipasang warga. Proses mediasi dipimpin pihak kepolisian dengan melibatkan korban, pelaku, serta tokoh masyarakat setempat. Kesepakatan damai dicapai tanpa paksaan dari pihak mana pun.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menyampaikan penyelesaian kasus tersebut dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB. “Pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB di Mako Polsek Dlingo telah dilakukan penyelesaian masalah terkait pencurian celana dalam wanita di wilayah Kapingan RT 02 yang sempat viral di media sosial,” ujar Iptu Rita Hidayanto kepada headline.co.id secara tertulis.
Pencurian Terjadi Berulang Setiap Malam Jumat
Iptu Rita menjelaskan, aksi pencurian tersebut telah beberapa kali terjadi dan umumnya berlangsung pada setiap malam Jumat. Kondisi itu mendorong para korban berinisiatif memasang kamera pengawas atau CCTV di sekitar rumah mereka guna mengungkap pelaku.
Korban dalam peristiwa ini masing-masing berinisial FNU (25), LW (39), dan HP (30), yang seluruhnya berdomisili di Temuwuh, Dlingo. Barang yang dilaporkan hilang meliputi 10 potong celana dalam wanita, delapan potong bra, serta lima potong celana dalam pria.
Pelaku Terekam CCTV Saat Beraksi
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui berinisial VL (18), warga Terong, Dlingo, Bantul. Pelaku merupakan lulusan SMK yang bekerja di sektor swasta.
Dalam kronologinya, pelaku berangkat dari rumah sekitar pukul 00.30 WIB menuju angkringan di wilayah Kapingan dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah marun bernomor polisi AB 3641 IB. Saat perjalanan pulang, sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku berhenti di salah satu rumah warga di Dusun Kapingan dan mengambil empat potong celana dalam wanita yang dijemur.
“Dari rekaman CCTV di rumah korban, pelaku dapat diidentifikasi sehingga selanjutnya dilakukan pemanggilan dan mediasi,” jelas Iptu Rita.
Barang Bukti dan Saksi Dihadirkan
Dalam proses penyelesaian perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy AB 3641 IB yang digunakan pelaku, empat potong celana dalam wanita berwarna ungu, merah muda, pink, dan coklat muda, serta rekaman CCTV.
Sejumlah saksi juga dihadirkan, antara lain Dukuh Kapingan Agus Sunarya, Dukuh Terong Sutoyo, Jogoboyo Temuwuh Nurrohman, serta perwakilan FKPM Temuwuh, Tujiran.
Disepakati Damai Tanpa Paksaan
Pada akhir mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara damai. Kesepakatan tersebut ditandatangani di Mako Polsek Dlingo dan disaksikan oleh seluruh saksi yang hadir.
“Kedua belah pihak saling bersalaman dan memaafkan serta membuat kesepakatan bersama tanpa ada paksaan dari pihak manapun,” kata Iptu Rita Hidayanto.





















