Headline.co.id, Jakarta ~ Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, berhasil menggagalkan keberangkatan 137 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Para CPMI ini berencana menuju negara-negara di Asia seperti Malaysia, Singapura, Kamboja, Hong Kong, serta negara Timur Tengah seperti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, dan Qatar, yang dikenal sebagai tujuan pekerja migran ilegal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta, Galih Kartika Perdhana, menyatakan dalam keterangan resminya pada Selasa (30/12/2025) bahwa indikasi kuat menunjukkan mereka adalah pekerja migran nonprosedural. “Kami menemukan berbagai indikasi kuat bahwa mereka merupakan pekerja migran nonprosedural,” ujar Galih.
Selama periode Januari hingga 29 Desember 2025, Imigrasi Soekarno-Hatta telah mencegah keberangkatan 2.917 penumpang, di mana 1.905 di antaranya terindikasi sebagai CPMI nonprosedural dan berpotensi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM).
Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta, Jerry Prima, menjelaskan bahwa deteksi CPMI nonprosedural semakin kompleks karena calon pekerja migran kini lebih memahami pola pemeriksaan. Namun, petugas tetap menerapkan dua lapis filter pemeriksaan, yaitu pengamatan fisik dan gestur, wawancara singkat di konter imigrasi, serta filter sistem Subject of Interest (SOI), terutama bagi mereka yang memiliki catatan sebagai CPMI nonprosedural. “Kami tetap mengedepankan dua lapis filter pemeriksaan,” jelas Jerry.
Selain menggagalkan keberangkatan, sepanjang Januari hingga Desember 2025, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta juga menolak 197 permohonan paspor yang terindikasi terkait TPPO dan TPPM. Berdasarkan wawancara, mayoritas pemohon paspor mengaku akan bepergian untuk tujuan wisata, namun setelah pendalaman, banyak yang mengakui rencana bekerja secara nonprosedural di luar negeri.
Seluruh CPMI nonprosedural yang keberangkatannya digagalkan kemudian dikomunikasikan dengan BP3MI untuk pembinaan dan pendataan lebih lanjut, serta dengan Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk penanganan CPMI yang terindikasi sebagai korban TPPO/TPPM. “Kami berkoordinasi dengan BP3MI dan Polres Bandara Soekarno-Hatta,” tambah Galih.


















