Headline.co.id, Sumenep ~ Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) menggelar sosialisasi mengenai Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 kepada pelaku usaha, pimpinan perusahaan, dan pemangku kepentingan ketenagakerjaan di daerah tersebut. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai kebijakan UMK yang telah ditetapkan pemerintah, serta memastikan pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga keseimbangan perlindungan hak pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, menegaskan bahwa penerapan UMK adalah bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjamin penghasilan layak bagi pekerja tanpa mengabaikan kemampuan dunia usaha. “Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap seluruh pihak dapat memahami dan melaksanakan kebijakan ini secara bertanggung jawab,” ujar Imam Hasyim dalam sosialisasi yang berlangsung di Hotel Myze, Senin (22/12/2025).
Menurut Imam Hasyim, penetapan UMK tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga instrumen penting untuk menciptakan hubungan industrial yang sehat. Dalam penyusunannya, UMK mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta masukan dari dewan pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja. “Kepatuhan terhadap UMK merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan. Kami mengajak seluruh perusahaan di Kabupaten Sumenep melaksanakan UMK sesuai ketentuan agar kebijakan ini berjalan efektif,” tegasnya.
Data dari Dinas Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa UMK Sumenep mengalami peningkatan dalam tiga tahun terakhir. Pada 2023, UMK tercatat sebesar Rp2.176.819,94, kemudian naik menjadi Rp2.249.113,00 pada 2024, atau meningkat 3,32 persen. Pada 2025, UMK kembali naik menjadi Rp2.406.551,00, meningkat 7,00 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep, Heru Santoso, menyatakan bahwa sosialisasi ini menjadi ruang strategis untuk menyamakan persepsi pemerintah, pengusaha, dan pekerja agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan UMK di lapangan. “Seluruh pihak diharapkan dapat menjalankan hak dan kewajibannya secara seimbang. Dengan begitu, penerapan UMK mampu meningkatkan produktivitas tenaga kerja, menciptakan iklim kerja yang kondusif, serta mendorong pertumbuhan dunia usaha yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Sumenep,” jelasnya.
Heru menambahkan bahwa Dewan Pengupahan Kabupaten Sumenep telah mengusulkan besaran UMK 2026, yang akan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur pada Rabu, 24 Desember 2025. Penetapan ini diharapkan menjadi pijakan kuat bagi peningkatan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah.


















